Site icon BANTEN AKTUAL

Bank Indonesia Banten Sosialisasikan Teknologi QRIS melalui Gathring Protokol dan Humas Banten Tahun 2021

Bantenaktual.com, Tangerang,– Bank Indonesia Provinsi Banten menggelar acara Gathering Protokol dan Humas Banten Tahun 2021 yang diselenggarakan selama tiga hari dari tanggal 24 September s/d 26 September 2021, bertempat di Hotel JHL Solitaire Gading Serpong Kabupaten Tangerang, Banten.

Hadir pada acara tersebut perwakilan protokol, humas Provinsi, PemKot/Kabupaten se-Provinsi Banten dan juga dari humas dan protokol Polda Banten, Brimob, Kopassus, TNI AD, TNI AL dan juga protokol dan humas Bank Indonesia Provinsi Banten. Pada acara tersebut, dilaksanakan Sharing Inspirasi oleh mantan pramugari yang berjualan nasi Balap Lombok di Tangerang dan UMKM Binaan BI, dalam hal ini penjelasannya terkait anyaman enceng gondok yang mencapai ekspor ke Israel dan Ukraina.

Materi “Keprotokolan di Masa Pandemi” juga disampaikan oleh Protokol Wakil Presiden. Pada acara ini menjelaskan mekanisme pengaturan acara yang dihadiri pimpinan baik pusat, kepala daerah dan kepala instasi yang menghadiri agenda resmi pemerintah. Selain itu juga membahas terkait kehumasan penyebarluasan informasi melalui media sosial dan website Pemerintah.

Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Banten, Erwin Soeriadimadja mengatakan acara ini sebagai agenda tahunan untuk membangun silaturahmi dan membangun jejaring di bidang protokol dan kehumasan di wilayah Provinsi Banten. “Acara ini diselenggarakan setiap tahun, hanya saja pada tahun 2020 tidak dilaksanakan karena masa pandemi Covid-19, dan tahun ini kami menyelenggarakan kembali dengan memperhatikan protokol kesehatan yang sangat ketat,” ujar Erwin saat memberikan sambutan.

Pada kesempatan tersebut, beliau juga menyampaikan teknologi terbaru yang dikeluarkan Bank Indonesia yaitu Teknologi Pembayaran Digital Terbaru (QRIS).  QRIS merupakan QR Code yang sudah dirancang mengikuti Standar Nasional Indonesia. QRIS ini hadir sebagai jawaban atas transaksi pembayaran online yang semakin masif.

Sebagai solusi atas kondisi tersebut, Bank Indonesia dan ASPI mengeluarkan kebijakan terkait QRIS. Kehadiran QRIS memungkinkan satu QR Code bisa digunakan untuk berbagai aplikasi pembayaran digital yang tersedia di Indonesia. Jika sebelumnya pedagang harus menyediakan 10 QR Code untuk 10 aplikasi pembayaran digital yang berbeda-beda, maka kini mereka cukup memiliki satu QR Code saja, yakni QRIS. (Red)

Exit mobile version