Site icon BANTEN AKTUAL

Belum Miliki Izin Persetujuan Bangunan Gedung, Satpol PP Tangsel Segel ‘Mie Gacoan’

Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang Selatan melakukan penyegelan untuk kedua kalinya terhadap bangunan yang diduga belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Jumat (05/01).

Bantenaktual.com, Tangerang – Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang Selatan melakukan penyegelan untuk kedua kalinya terhadap bangunan yang diduga belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Hal itu dijelaskan oleh Kasatpol PP Kota Tangerang Selatan, Oki Rudianto, pada Jumat (05/01).

“Kita lakukan penyegelan kembali Mie Gacoan. Sebelumnya kita sudah lakukan penyegelan pada 21 Desember 2022. Namun, segel kami dirusak oleh oknum Mie Gacoan,” ujar OKI.

Bukan tanpa alasan, kata dia, penyegelan ini dilakukan sebagai bentuk penegakan Perda. Bahwa diduga ada pelanggaran mengenai Perda Bangunan Gedung No.6 Tahun 2015 tentang perubahan atas Perda No.5 Tahun 2013.

“Intinya kami dari Satpol PP, perizinan yang harus dimiliki sampai saat ini belum kami terima,” kata Oki.

Dijelaskan olehnya, sebelum melakukan penyegelan, Satpol PP telah meminta keterangan dari penanggung jawab bangunan tersebut. Dan didapati bahwa bangunan restoran Mie Gacoan sampai saat ini belum memiliki PBG.

“Iya, diakui oleh tim legal restoran mie gacoan bahwa PBG belum dimiliki, dan masih dalam proses pengajuan izin,” jelasnya.

Untuk itu, petugas Satpol PP memasang garis kuning Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan spanduk bertuliskan ‘disegel’. (Red)

Exit mobile version