Site icon BANTEN AKTUAL

Birokrasi yang Terlalu Jauh Jadi Kendala Pemkot Mengoptimalkan Cagar Alam Pulau Dua

Menindaklanjuti dengan adanya Rencana Perubahan UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) didampingi Kementerian Lingkungan Hidup yang diwakili oleh Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) melakukan kunjungan ke Kota Serang yang disambut oleh Asisten Daerah II Kota Serang Yudi Suryadi ,S.Sos M.Si bertempat di Aula Sekretariat Kota Serang, Senin (19/09).

Bantenaktual.com, Serang – Menindaklanjuti dengan adanya Rencana Perubahan UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) didampingi Kementerian Lingkungan Hidup yang diwakili oleh Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) melakukan kunjungan ke Kota Serang yang disambut oleh Asisten Daerah II Kota Serang Yudi Suryadi ,S.Sos M.Si bertempat di Aula Sekretariat Kota Serang, Senin (19/09).

Kunjungan Kerja (Kunker) ini juga sebagai pengawasan dan pelaksana UU no 5 tahun 1990. Dari Kunker ini juga DPD RI mencari pendapat dari Pemda untuk RUU nanti, masalah anggaran dan birokrasi yang terlalu panjang menjadi keluhan bagi Pemerintah Kota Serang.

“Di lapangan banyak kemajuan tapi juga banyak kesulitan dan tantangan masalah biaya dan birokrasi yang panjang” Ujar Pimpinan Komite II DPD RI Aceh Abdullah Puteh.

Aceh juga mempertanyakan bagaimana jika konversi SDA ini dikembalikan ke Pemerintah Daerah tetapi ini masih menjadi proses yang panjang.

“Tadi kami pertanyakan bagaimana kalau konversi sumber daya alam kita kembalikan ke daerah tapi ini masih (proses) panjang juga” Sambung Aceh.

Sepaham dengan Aceh, Wakil Ketua Komite II DPD RI Bustomi Zainudin juga menyampaikan keluhan dari Pemerintah Kota Serang juga dirasakan Daerah lain. Birokrasi yang panjanh dan terlalu jauh menjadi kendala bagi Daerah dalam keikutsertaan menjaga Cagar Alam.

“Jadi keluhan bukan hanya kota Serang, tapi ini rentan kendali dari konsep pak Jokowi menghadirkan negara (Kementerian) di daerah tidak sampai kalau semua dikendalikan di jakarta” Ujarnya

“Padahal dampak dari keberhasilan dan kerusakannya itu ke daerah” Sambungnya.

Tentang Efektivitas pelaksanaan UUD 5 tahun 1990, dijelaskan Cagar Alam adalah salah satu kawasan suaka alam yang menjalankan fungsi perlindungan dan pengawetan yang artinya Cagar Alam sangat dijaga agar intervensi manusia sangat sedikit.

Cagar Alam Pulau Dua yang berada di wilayah Kelurahan Sawah Luhur Kec. Kasemen Kota Serang menjadi jalur nelayan sekitar mencari Ikan sedangkan di sana menjadi tempat singgah banyaknya jenis burung migran.

“Disaat mereka (burung) singgah pastinya harus ada pakan dari biji mangrove dan ini harus kita jaga dan masyarakat yang lewat sana gimana caranya supaya mereka tidak melakukan penebangan atau pengarangan tanaman nipah atau bakau yang ada di sana” Ujar Direktur Bina Pengelolaan dan Pengelolaan Ekosistem (BPPE) Dr. Ammy Nurwati.

Ammy menegaskan Cagar Alam masih menjadi kewenangan Pemerintah Pusat (Kementerian) untuk Pemda diberikan kewenangan mengelola Taman Hutan Rakyat.

“Cagar alam tetap menjadi kewenangan pemerintah pusat, dan untuk daerah hanya untuk mengelola taman hutan rakyat” Ungkapnya.

Yudi berharap Pemerintah Daerah diberikan peran untuk mengelola daerah sekitar Cagar Alam Pulau Dua.

“Pulau Dua ada di wilayah Kota Serang, minimal kita berbagi peran apa yang bisa kita lakukan sehingga kami dalam mengelola sekitar wilayah Pulau Dua ini jelas, jangan sampai karena kewenangannya ada di Balai kami belum bisa secara langsung masuk” Ungkapnya.

Yudi juga menyampaikan tidak adanya anggaran untuk Cagar Budaya Pulau Dua karena tidak adanya kewenangan bagi Pemerintah Daerah.

“Kalau sementara ini kan kita mau menganggarkan ya tidak bisa karena tidak ada kewenangannya” Sambungnya.

Di Provinsi Banten sendiri ada 4 Cagar Alam dengan history yang berbeda-beda. Rawa Danau, Gunung Tujung Gede, dan Pulau Sangiang berada di wilayah Kabupaten Serang. Pulau Dua ditetapkan sebagai Cagar Alam seluas 32,85 Ha melalui Keputusan Menteri Kehutanan No. SK.3107/Menhut-VII/KUH/2014 tanggal 25 April 2014. (Red)

Exit mobile version