Site icon BANTEN AKTUAL

BNN Siap Tes Urin Pegawai ASN Tunggu Izin Wali Kota

Ilustrasi tes urine. (liputan6.com)

Bantenaktual.com, Tangerang – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tangerang mengajak pemerintah daerah untuk melaksanakan amanat Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.

Kepala BNN Kota Tangerang Satriya Ika Putra mengatakan, dalam Instruksi Presiden Nomor 02 Tahun 2020 disebutkan, pemerintah daerah wajib melakukan pemeriksaan narkoba melalui tes urine terhadap aparatur sipil negara (ASN)-nya.

“Untuk Pemkot Tangerang tetap mempunyai kewajiban untuk memenuhi Inpers melakukan tes urin kepada ASN di Kota Tangerang, itu minimal 3 persen untuk tahun ini,” kata Satriya

Satriya berujar, pihaknya pernah ingin melakukan tes urine kepada ASN di Kecamatan Karawaci. Namun, mendapat penolakan dari pihak kecamatan. Sebab, belum ada izin dari Wali Kota Tangerang.

BNN Kota Tangerang siap melaksanakan pemeriksaan narkoba kepada para ASN. Apalagi saat ini BNN Kota Tangerang telah menerima hibah 500 alat tes urine dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Tangerang,

“Saat ini, kita masih menunggu, kita punya waktu 3 bulan lagi sampai Desember untuk memenuhi Inpers tersebut,” tegasnya.

Ratusan alat tes narkoba hibah dari Kesbangpol itu belum terpakai dan bakal kedaluwarsa pada akhir tahun ini.

Kepala Bidang Kesatuan Bangsa Badan Kesbangpol Kota Tangerang Amir Hamzah mengatakan, alat itu diperuntukan untuk pemeriksaan urine masyarakat dan perusahaan.

Adapun untuk memeriksa urine pegawai, Amir membenarkan tahun ini belum akan dilakukan. Alasannya, belum ada izin dari Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah.

“Izin dari pimpinan tertinggi di Kota Tangerang belum dikeluarkan,” ujar Amir saat menghadiri acara Fraksi Teras, Rabu (22/09/2021).

Amir membeberkan, pelaksanaan tes urine terhadap aparatur sipil negara ASN) di Kota Tangerang terakhir dilaksanakan pada 2019. (Cep/red)

Exit mobile version