Bantenaktual.com, Serang – Ratusan buruh dari berbagai aliansi di Kabupaten Serang menggelar aksi unjuk rasa damai di depan Pendopo Bupati Serang, Jalan Brigjen KH. Syam’un, Alun-alun Kota Serang, Kamis (27/11/2025). Dalam aksi tersebut, mereka menuntut kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Serang Tahun 2026 sebesar 12 persen.
Sebagai bentuk dukungan terhadap aspirasi para buruh, Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah mengirimkan surat resmi kepada Presiden Prabowo Subianto. Surat tersebut dibacakan oleh Wakil Bupati Serang, Muhammad Najib Hamas, saat menerima audiensi perwakilan buruh.
Usai audiensi, Najib Hamas menemui massa aksi dan membacakan langsung surat dukungan dari Bupati Ratu Zakiyah dari atas mobil komando. Ia didampingi Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko, Dandim 0602/Serang Letkol Arm Oke Kristiyanto, Sekretaris Daerah Zaldi Dhuhana, Asda III Ida Nuraida, serta Kepala Badan Kesbangpol Haryadi.
Adapun surat Bupati Serang dengan Nomor 560/1522/Disnakertrans, perihal Aspirasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh Kabupaten Serang, tertanggal 27 November 2025, ditujukan kepada Presiden RI c.q. Menteri Ketenagakerjaan RI.
Dalam surat tersebut, Bupati menyampaikan:
“Sehubungan dengan audiensi yang telah dilakukan antara Pemerintah Kabupaten Serang dengan Aliansi Serikat Pekerja/Serikat Buruh Kabupaten Serang, bersama ini kami sampaikan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Serang mendukung perjuangan dari Aliansi Serikat Pekerja/Serikat Buruh (Surat Penyampaian Aspirasi Terlampir) yang disampaikan pada aksi penyampaian pendapat di muka umum pada tanggal 27 November 2025.
Selanjutnya, mohon kiranya Bapak Presiden berkenan menerima dan mempertimbangkan aspirasi dari Aliansi Serikat Pekerja/Serikat Buruh Kabupaten Serang dalam membuat kebijakan terkait pengupahan ke depan.”
Najib menegaskan bahwa dukungan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah untuk mengakomodasi aspirasi kaum pekerja.
“Saya mewakili Ibu Bupati sangat mengapresiasi apa yang disampaikan aliansi serikat pekerja dan serikat buruh. Karena itu, sebagai dukungan konkret, Ibu Bupati menyampaikan surat kepada Presiden,” ujarnya.
Najib menambahkan, Pemkab Serang masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) terbaru terkait pengupahan sebagai acuan dalam pembahasan UMK 2026.
“Harapannya, Presiden dapat memberikan kebijakan yang sesuai dengan apa yang diharapkan buruh Kabupaten Serang,” tambahnya.
Koordinator Aliansi Serikat Pekerja dan Serikat Buruh (ASPSB) Kabupaten Serang, Asep Saefullah, menyampaikan apresiasi atas respons cepat Pemkab Serang.
“Kami mengapresiasi sikap Bupati dan Wakil Bupati Serang. Semoga ini membuahkan hasil sesuai yang diharapkan para buruh,” ujarnya. (Red)








