Site icon BANTEN AKTUAL

Diimingi Tawaran Kerja, Wanita Asal Cilegon Malah Jadi Pemuas Pria

Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono tengah memimpin konferensi pers. Banten Aktual/Sobirin

Cilegon, Bantenaktual.com — Modus penipuan berkedok tawaran pekerjaan melalui Medsos (Media Sosial) terjadi kepada warga Kebonsari Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon berinisial PM (17). Korban yang masih berusia di bawah umur itu diculik dan dipekerjakan menjadi pemuas para pria hidung belang alias PSK (pekerja seks komersial) di Pekan Baru Riau.

AKBP Sigit Haryono Kapolres Cilegon mengatakan, peristiwa terjadi pada 15 Februari 2022 sekitar pukul 11.30 WIB di rumah tempat tinggal korban di Lingkungan Krenceng RT 01/04, Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon. Kata Sigit, kedua pelaku tersebut datang ke rumah korban dan meminta izin kepada ibu korban untuk bekerja di sebuah Butik yang berada di Kota Serang Banten.

“Sebelumnya antara korban dan pelaku sudah berkomunikasi melalui medsos, namun ibu korban tidak memberikan izin terhadap kedua pelaku untuk membawa anaknya bekerja,” ucap Kapolres saat Konferensi Pers pengungkapan kasus tindak pidana di Mapolres Cilegon, Selasa (8/3/2022).

Sigit melanjutkan, pada Rabu 16 Februari 2022 sekitar pukul 09.00 WIB korban mencoba menghubungi orang tua korban saat berada di perjalanan menggunakan kendaraan minibus dan mengarah ke Pekanbaru Riau.

“Jadi korban ini sebelumnya diculik pelaku dan korban merasa ditipu oleh orang yang mengajaknya bekerja di daerah Serang, Banten. Namun ternyata menuju Pekanbaru untuk bekerja menjadi PSK oleh kedua pelaku yang berinisial HF dan NM,” terangnya.

Akibat hal tersebut, kata kapolres ibu korban datang ke Polres Cilegon dan melaporkan kejadian tersebut. Setelah menerima laporan tersebut personel PPA Polres Cilegon melakukan penyelidikan dan berangkat menuju ke Pekanbaru.

Setelah sampai di Pekanbaru, penyidik melakukan penyelidikan dan menemukan korban berada di sebuah warung makan di pemukiman tempat lokalisasi di daerah Beringin Pekanbaru dan memeriksa pemilik tempat makan tersebut.

“Kemudian korban dibawa ke rumah sakit terdekat untuk dilakukan pengecekan kesehatan sebelum dibawa kembali ke Cilegon. Pada Senin 21 Februari 2022 korban dibawa kembali ke Polres Cilegon dan dipertemukan dengan orang tua korban,” jelasnya.

lanjut Kapolres, setelah dilakukan penyelidikan oleh personel PPA Satreskrim Polres Cilegon berhasil menangkap pelaku berinisial HF di sekitaran Jalan Lingkar Selatan (JLS) dan pelaku berinisial NM di Pelabuhan Merak pada 3 Maret 2022 saat hendak menyeberang menggunakan kapal ke Bakauheni. Dan kedua pelaku diamankan ke Polres Cilegon.

“Modus pelaku melakukan tindak pidana perdagangan orang dan atau perdagangan anak dibawah umur dengan cara menawarkan pekerjaan melalui media sosial kemudian melakukan penipuan kepada keluarga korban,” tegasnya.

Pasal yang dipersangkakan kepada pelaku berinisial NF yang menjual korban pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang sebagaimana dimaksud perekrutan penipuan dan pengiriman dengan pidana penjara paling lama 15 tahun penjara. Dan pasal 83 UU RI No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud melakukan penjualan anak dengan pidana penjara paling lama 15 tahun penjara.

Sementara pelaku berinisial NM yang mengantar korban ke Pekanbaru Riau terjerat pasal 10 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang sebagaimana dimaksud membantu atau melakukan percobaan dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun penjara. Dan pasal 83 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud melakukan penjualan anak dengan pidana penjara paling lama 15 tahun penjara,” tutupnya. (Sobirin/Red).

Exit mobile version