Site icon BANTEN AKTUAL

Disnaker Sosialisasi Peluang Kerja di Jepang ke Alumni SMK Citra Nusantara

Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang melakukan Sosialisasi Peluang Kerja ke Jepang di SMK Citra Nusantara Panongan.

Bantenaktual.com, TANGERANG – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang melakukan Sosialisasi Peluang Kerja ke Jepang di SMK Citra Nusantara Panongan. Sosialisasi tersebut merupakan kerjasama Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang dengan Pusat Standardisasi Bahasa Jepang (ISO Jepang) Depok dan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Rakyat (LPPR).

Sosialisasi tersebut dihadiri Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang, Rudi Hartono, Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja, Iis Kurniati, Ketua Yayasan SMK Citra Nusantara Panongan, H. Susilo Hartono, Direktur Pusat Standardisasi Bahasa Jepang (ISO Jepang) Depok, Gegi Hartoyo, Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Rakyat (LPPR) Asep Instruktur serta para Peserta dari Alumni SMK Citra Nusantara Panongan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang, Rudi Hartono, mengatakan sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman kepada alumni SMK Citra Nusantara bahwa masih banyak peluang untuk berkarir dan bekerja di luar negeri.

“Kami menyebarluaskan informasi kesempatan kerja di luar negeri bagi angkatan kerja muda di Kabupaten Tangerang sebagai bagian dari upaya mengurangi angka pengganguran dan penurunan angka kemiskinan,” ujarnya

Selain itu, kegiatan ini adalah salah satu dari upaya Pemerintah Kabupaten Tangerang dalam pencegahan kasus tindak pidana perdagangan orang melalui jalur pemberangkatan PMI Non Prosedural.

“Melalui kegiatan ini Alumni SMK Citra Nusantara Panongan yang akan bekerja di luar negeri dapat mengikuti aturan yg telah ditetapkan oleh pemerintah atau secara prosedural. Sehingga ke depan kasus pemberangkatan PMI non prosedural tidak ada lagi,” ucapnya

Dia berharap alumni SMK Citra Nusantara Panongan bisa membuka diri untuk bekerja di luar negeri, karena peluang bekerja bukan hanya di dalam negeri. Apabila akan bekerja ke luar negeri, dapat mengikuti aturan yg telah ditetapkan oleh pemerintah atau secara prosedural sehingga kasus pemberangkatan PMI non prosedural tidak ada lagi. (Red)

Exit mobile version