Site icon BANTEN AKTUAL

Disperindagkop UKM Sosialisasi Pembinaan Sertifikat Halal

Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop-UKM) terus memfasilitasi para pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) di Kota Tangerang, yakni memberikan sosialisasi pembinaan para IKM dalam mendapatkan sertifikat halal, yang dilaksanakan di Gedung Cisadane, pada Rabu (15/2/23).

Bantenaktual.com, Tangerang,- Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop-UKM) terus memfasilitasi para pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) di Kota Tangerang, salah satunya yakni memberikan sosialisasi pembinaan para IKM dalam mendapatkan sertifikat halal, yang dilaksanakan di Gedung Cisadane, pada Rabu (15/2/23).

Pada kesempatan kali ini, sosialiasi tersebut diikuti oleh 50 pelaku IKM dan menghadirkan narasumber dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal  (BPJPH) Kementerian Agama Republik Indonesia. Pemberian sosialisasi tersebut merupakan tahapan yang diberikan sebelum Disperindagkop-UKM memberikan fasilitas pembuatan sertifikat halal secara gratis dengan program Self Declare kepada para pelaku IKM.

“Tujuannya sosialisasi ini ialah salah satu upaya kita membantu para pelaku IKM dalam memberikan pemahaman terkait dengan kriteria apa saja yang diperlukan untuk mendapatkan sertifikat halal. Karena dengan begitu nantinya sertifikat halal dapat digunakan untuk memberikan kepercayaan dan tidak ada lagi rasa khawatir kepada para konsumen,” jelas Suli Rosadi, Kepala Disperindagkop-UKM.

Pada kesempatan ini, sosialisasi pembinaan sertifikat halal dihadiri oleh Salah satu narasumber, Herniaty, Sub Koordinator Pendaftaran Sertifikasi Halal Produk Kemasan Penyelenggara Jaminan Produk Kemasan BPJPH, yang memberikan beberapa materi, antara lain yakni alur proses sertifikasi halal, kriteria Self Declare, jenis produk Self Declare, dokumen persyaratan, serta SOP sertifikat halal Self Declare.

“Para pelaku IKM harus memahami terlebih dahulu bagaimana tahapan dan persyaratan yang harus dilengkapi dalam proses pembuatan sertifikat halal. Namun hal yang terpenting adalah mereka harus memiliki Nomer Induk Berusaha (NIB), karena kami BPJPH selaku regulasi hanya akan memverifikasi pelaku usaha yang sudah memiliki izin,” jelasnya.

Diharapkan para pelaku IKM dapat segera mendapatkan sertifikat halal, karena pada tahun 2024 nantinya mereka diwajibkan untuk memiliki sertifikat halal disetiap produk makanan dan minuman yang mereka miliki. “Jika nantinya mereka tidak memiliki sertifikat halal, maka akan dikenakan denda atau sanksi.” Tutup Herniaty. (Red)

Exit mobile version