Site icon BANTEN AKTUAL

DPO Pemilik Galian C di Majalengka Ditangkap Tim Tabur

Bantenaktual.com – Imang Priatna (33) seorang buronan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat asal Kelurahan Mandapa, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat ditangkap Tim Tangkap Buronan Kejaksaan (Tabur) Kejaksaan Agung.

Imang ditangkap Sabtu 12 Februari 2022 pukul 15.40 WIB, di Jalan Blok Kalapa Dua Desa Bendungan, Pasarean, Margamukti, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat karena tidak memenuhi panggilan Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

Akibat tidak memenuhi panggilan jaksa status Imang dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan setelah pencarian diintensifkan oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung.

Saat ini Imang dibawa menuju Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka guna dilaksanakan eksekusi.

Aktifitas galian milik Imang berimbas pada keberadaan tower D29 SUTT 70 KV milik PLN. Akibatnya, apabila aktifitas pertambangan tidak dihentikan maka tower tersebut dikhawatirkan roboh.

“Sehingga beralasan hukum jika dilarang karena dapat berdampak terjadi pemadaman atau terganggunya aliran listrik yang dapat merugikan masyarakat,” tulisnya dikutip Megatrust dari website kejaksaan.go.id, Sabtu 12 Februari 2022.

Dalam kasus tersebut, Imang terbukti melakukan penambangan pasir dan batu (sirtu) tanah urugan untuk dijual di area tanah milik sendiri yang diperoleh berdasarkan Akta Hibah Nomor 72/2010 tanggal 25 Februari 2010 kecuali tanpa izin yang berwenang, tidak mempunyai Izin Usaha Penambangan (IUP).

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Imang diancam pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan, Mineral dan Batubara, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan pidana penjara selama enam bulan dan pidana denda masing-masing sebesar Rp. 5.000.000,00 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama satu bulan.

Sekadar diketahui, berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 296 K/Pid.Sus/2019 tanggal 15 April 2019, Imang Priatna terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan usaha penambangan tanpa izin. (Red)

Exit mobile version