Site icon BANTEN AKTUAL

Dua Wanita Diamankan Satpol PP Kabupaten Tangerang, Diduga Berbuat Asusila

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang mengamankan 2 wanita Pekerja Seks Komersial (PSK) di sebuah kontrakan di Desa Cijantra, Kecamatan Pagedangan, Jumat (17/02/2023).

Bantenaktual.com, TANGERANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang mengamankan 2 wanita Pekerja Seks Komersial (PSK) di sebuah kontrakan di Desa Cijantra, Kecamatan Pagedangan, Jumat (17/02/2023).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi mengatakan diamankannya dua wanita tersebut berawal dari laporan masyarakat yang menduga adanya bisnis prostitusi di sebuah kamar kontrakan.

“Berdasarkan laporan masyarakat ada sebuah kamar yang digunakan penghuninya sebagai tempat untuk bertemu dengan pria yang sebelumnya sudah berkomunikasi melalui aplikasi hijau,” ucap Fachrul saat diwawancarai.

Saat kontrakan tersebut digeledah petugas, Fachrul menyampaikan pihaknya juga menemukan beberapa alat bukti seperti alat kontrasepsi dari kamar kontrakan tersebut.

Menyikapi hal itu, Satpol PP Kabupaten Tangerang langsung mengamankan dua wanita ke markas komando Satpol PP di Tigaraksa. Petugas Satpol PP juga melakukan penyegelan pada kedua kamar kontrakan tersebut.

“Pada saat tim tiba di lokasi, kami menemukan beberapa alat bukti berupa alat kontrasepsi yang berada di dalam kontrakan tersebut. Karena telah melanggar Pasal 10 ayat (1) Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2022 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat, kami langsung lakukan penyegelan pada tempat tersebut,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum, M. Syahdan Muchtar menjelaskan, saat dilakukan penyelidikan pada kedua wanita tersebut pihaknya juga menemukan bukti percakapan melalui aplikasi hijau. Isi pesan tersebut mengarah pada transaksi prostitusi.

“Kami temukan kedua wanita tersebut sedang berada di dalam kamar bersama seorang pria yang bukan mukhrimnya. Kemudian kami mendapatkan bukti percakapan antara wanita dan pria tersebut pada aplikasi,” jelasnya.

Kepada petugas, lanjut Syahdan, salah satu wanita yang diamankan mengaku memang sudah menjalankan bisnis prostitusi lewat aplikasi. Ia mengakui bahwa dirinya telah menjalankan bisnis tersebut selama kurang lebih 3 bulan ketika ia mulai menempati kontrakan tersebut.

“Iya (saya mengakui), kalo pekerjaan saya selama mendiam di kontrakan ini adalah mejajakan diri melalui aplikasi hijau, dan kamar sebelah juga sama” ujar wanita tersebut. (Red)

Exit mobile version