Bantenaktual.com, Tangerang – Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kota Tangerang Tatang Sutisna menerangkan, dipakainya lahan wakaf warga untuk pemakaman Covid-19 di TPU Selapajang Jaya berdasarkan permohon sesepuh di sekitar.
“Itu permohonan sesepuh di situ,” kata Tatang saat dihubungi, Selasa (13/07/2021).
“Jadi bukan tanah wakaf dipake sama kita, dia yang minta bahwa untuk pemakaman umum yang dekat dengan warga ditukar dengan tanah wakaf yang ada ditengah.” jelasnya.
Menurutnya, lahan yang dimiliki Pemkot Tangerang itu seluas 1.500 meter dan masih dalam lingkungan TPU juga.
Baca Juga: Satpol PP Kabupaten Tangerang Lakukan Penertiban Amankan 8 PSK
“Iyaa mungkin kalo wakaf nunggu beberapa tahun baru penuh, kalau kita kan untuk covid cepet penuhnya.” ujar Tatang.
Diketauhi Tatang bersama salah seorang sesepuh disana menandatangani surat berita acara tersebut yang berisikan kesepakatan untuk menukar lokasi.
“Bukan, jadi pengelola itu mah, kalau rislah itu kan ke aset, semuanya itu untuk kuburan, kecuali dibeda tempat.” kata dia.
Apabila persoalan tersebut tidak kunjung usai maka pihaknya akan membatalkan rencana tersebut.
Sementara itu, warga meminta agar lahan tersebut disterilkan lagi dan menuntut agar makam tersebut diuruk lagi.
“Yaudah diangkat gak apa apa udah, lagi pula warga selapajang minta dimakamin ke kami ko. Pemerintah itu bukan untuk pribadi, semuanya kan untuk masyarakat juga.” tegas Tatang.
Tatang mengatakan, persoalan ini sebelumnya sudah dilakukan sosialisasi kepada Lurah, pengurus RT/RW beserta para tokoh yang ada di Kelurahan Selapajang. (Cep/red)