Site icon BANTEN AKTUAL

Fakta Aturan PSE Ancaman Pemblokiran Google, WhatsApp Bikin Cemas

Ilustrasi pemblokiran social media

Bantenaktual.com, Jakarta – Aturan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat mendadak jadi bola panas dalam beberapa pekan terakhir. Ancaman pemblokiran Google Cs menghantui apabila tidak mendaftarkan diri perusahaannya ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Permenkominfo 5/2020

Pendaftaran PSE Lingkup Privat ini telah diamanatkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Melalui aturan PSE tersebut perusahaan perusahaan yang beroperasi secara di digital di Indonesia diwajibkan untuk mendaftarkan diri.

Permenkominfo 5/2020 ini sempat diundur beberapa kali sampai akhirnya pada 20 Juli 2020 kemarin ditutup. Jika belum mendaftar dari batas yang ditentukan, Kominfo akan bertindak melakukan pemblokiran karena perusahaan itu berubah statusnya menjadi ilegal.

Hal ini dijelaskan juga dalam Pasal 2 Ayat 2 Huruf B yaitu mencakup 6 hal:

Exit mobile version