Site icon BANTEN AKTUAL

Foto: Jelang Nataru Jam Oprasional Angkutan Barang Akan di Batasi

Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) akan membatasi oprasional angkutan barang. Pembatasan kendaraan angkutan barang selama Nataru 2024/2025 berlaku mulai Jumat (20/12/24) pukul 00.00 hingga Minggu (22/12/24) Pukul 24.00 selanjutnya, akan dilakukan pembatasan pada Rabu (1/1/25) pukul 06.00 sampai 24.00 waktu setempat. Tampak terlihat antrian kendaraan di Pintu Tol Cikupa Kabupaten Tangerang menuju Jakarta. Rabu (18/12/24). Banten Aktual/Dennys

Exit mobile version