Foto: Sebanyak 6.420 Botol Miras Ilegal Akan di Musnahkan Banten Aktual 3 tahun ago Jelang HUT Satpol PP ke 72 tahun Pilar Saga Wakil Walikota Tangerang Selatan merilis hasil penegakan hukum Minuman Keras (miras) Ilegal oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan di Jalan. Raya Serpong Kecamatan Setu Kota Tangerang Selatan, sebanyak 6.420 botol miras yang berhasil di sita akan di musnahkan oleh pemerintah Kota Tangerang Selatan. Rabu (2/3/22). Banten Aktual/Dennys Baca Juga : Foto: Persiapan Upacara Tawur Agung Jelang Nyepi