Site icon BANTEN AKTUAL

Gubernur Banten Putuskan UMP Naik Rp40 Ribu

Ilustrasi Upah Minimum Provinsi

Bantenaktual.com, – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 sebesar Rp2.501.203,11.

Angka ini naik 1,63 persen atau sekitar Rp40 ribu dari tahun 2021. Sebelumnya, UMP Banten tahun 2021 sebesar Rp2.460.996,54.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.280-Huk/2021 dan telah ditandatangani, serta disahkan oleh Gubernur Banten Wahidin Halim, pada 18 November 2021.

Kepala Seksi (Kasi) Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang, Hendra mengatakan, bila ketetapan UMP Banten telah diterima dan akan menjadi acuan untuk pengupahan setiap perusahaan di Provinsi Banten.

“Ketetapan UMP telah kita terima, dan hasilnya tentu disesuaikan dengan proses pemulihan ekonomi di tengah pandemi Covid-19,” katanya, Minggu (21/11/2021.

Untuk UMK atau Upah Minimum Kota/Kabupaten 2022, hingga saat ini masih dalam proses pembahasan.

“Kalau UMK masih dibahas oleh dewan pengupahan, nantinya setelah itu akan kami usulkan ke pimpinan,” ujarnya

Sebelumnya Koordinator Aksi Buruh, Edi Jayadi mengatakan, buruh menuntut adanya kenaikan upah di tahun 2022, hal ini melihat adanya perbaikan di sektor perekonomian dalam masa pandemi Covid-19.

“Tuntutan kami itu meminta agar UMK naik menjadi 13,50 persen, lalu UMP Banten di tahun 2022 naik menjadi 8,9 persen,” kata dia. (Red)

Exit mobile version