Site icon BANTEN AKTUAL

Hadiri Penyitaan Aset BLBI Kepala BPKAD : Kita Bisa Tahu Aset Negara di Provinsi Banten

Bantenaktual.com, Banten – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten berharap adanya sinergi dan kolaborasi terkait aset negara usai menghadiri konferensi pers Penyitaan Aset BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia) di Jl. Boulevard Palem Raya, Komplek Perumahan Lippo Karawaci Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang (Jum’at, 27/8/2021).

“Kita bisa tahu bahwa di wilayah Provinsi Banten ada aset negara ini. Kita berharap bisa kolaborasi untuk pemanfaatannya,” ungkap Rina .

“Bisa kita lakukan sinergi dengan Pusat, kita melakukan koordinasi pemanfaatan,”tambahnya.

Dalam kegiatan itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan Satgas BLBI hari ini menyita 49 bidang tanah seluas 5.291.200 m2 yang berlokasi di Medan, Pekanbaru, Tangerang, dan Bogor. Dari jumlah itu, sebanyak 44 bidang tanah di Perumahan Lippo Karawaci, Kelapa Dua, Tangerang.

Khusus untuk aset di wilayah Karawaci, lanjutnya, memiliki luas sekitar 25 hektare (ha). Nilai aset yang didatangi oleh pemerintah ini mencapai triliunan rupiah.

“Menurut Pak Bupati (Bupati Ahmed Zaki Iskandar, red), 1 meter persegi sekarang Rp20 juta. Jadi 25 hektar ini nilainya triliunan,” jelas Sri Mulyani.

Aset yang disita tersebut telah dipasangi plang negara. Sri Mulyani mengucapkan apresiasi kepada berbagai pihak yang telah membantu Satgas BLBI dalam menyita aset tersebut.

“Saya senang tadi semua plangnya banyak dari institusi di situ tidak hanya Kemenkeu yang mengelola aset negara tapi ada simbol dari Kepolisian, Kejaksaan, Polhukam, ATR, Kemenkumham ini bagus. Saya berharap sesudah ini tim BLBI melakukan pengamanan. Kalau di tempat lain mungkin perlu dibangun pagarnya supaya kelihatan dan jelas kepemilikan negara tersebut,” tuturnya.

Hal senada juga diungkap oleh Menko Polhukam Mahfud MD, bahwa aset properti yang telah dikuasai oleh negara yaitu aset properti eks debitur PT Lippo Karawaci, eks bank Lippo Group yang diserahkan kepada BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional) sebagai pengurang kewajiban BLBI. (Red)

Exit mobile version