Site icon BANTEN AKTUAL

Kejari Tangerang Tindak Kasus WN India Lolos Proses Karantina di Bandara Soetta

Kejari Tangerang Tindak Lolosnya 7 WNA India dari Karantina Kesehatan Dibantu 7 WNI. (Cep)

Bantenaktual.com, Tangerang – Polres Bandara Soekarno-Hatta menyerahkan berkas perkara kasus tindak pidana karantina ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang, Banten. Selasa (31/8/21).

Terdapat tujuh Warga Negara asing (WNA) dan tujuh Warga Negara Indonesia (WNI) ditetapkan menjadi tersangka lolosnya warga negara asing (WNA) India dari karantina kesehatan di Bandara Soekarno-Hatta.

Sebanyak 14 tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut. Tujuh WNA asal India dan tujuh WN Indonesia beserta barang bukti pun telah diterima Kejari Kota Tangerang.

Kepala Kejari Kota Tangerang I Dewa Gede Wirajana mengatakan, perbuatan para tersangka WNA asal India tersebut tidak menjalani karantina kesehatan ketika tiba di Indonesia pada April 2021 lalu.

Sedangkan para tersangka dari WN Indonesia membantu melancarkan para WNA India untuk tidak menjalani karantina kesehatan.

Warga negara asing (WNA) asal India sedang dilakukan interogasi oleh Kejari Kota Tangerang, terkait kasus tindak pidana karantina. (Cep)

“Jadi mereka langsung setelah tiba di bandara dibantu oleh para tersangka dari Indonesia langsung ke tempat tinggalnya masing-masing, apartemen dan rumahnya masing-masing,” ujar Dewa didampingi Kasie Pidana Umum Kejari Kota Tangerang Dapot Dariarma.

“Mereka (tujuh WNA) itu tidak mengikuti proses karantina di Bandara Soekarno-Hatta dibantu diloloskan oleh tujuh tersangka WNI,” katanya.

Para tersangka tersebut melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Kajari mengatakan, kasus tersebut telah diterima Kejari Kota Tangerang.

“Yang diserahkan tentunya para tersangka dan barang bukti dokumen-dokumen paspor, VISA, dan lain sebagainya dan terkait dengan perjalanan para tersangka,” jelasnya.

Selanjutnya, kata Kajari, kasus para tersangka ini diserahkan ke Pengadilan Tangerang untuk menjalani persidangan.

Adapun lantaran ancamannya hanya satu tahun kurungan penjara, menurut Kajari, para tersangka tidak dilakukan penahanan, tetapi wajib lapor.

“Jadi setelah semuanya selesai, administrasi selesai, surat dakwaan disempurnakan, secepatnya kami limpahkan ke pengadilan. Tentunya wajib lapor ya kami limpahkan sambil menunggu proses sidang dia wajib lapor,” tandasnya. (Cep/red)

Exit mobile version