Site icon BANTEN AKTUAL

Kemenag Tangsel : Tidak Ada Yang Salah dengan Gus Yaqut

Kepala Kemenag Kota Tangerang Selatan, Dedi Mahfudin

Tangerang Selatan, Bantenaktual.com – Kementerian Agama Republik Indonesia mengeluarkan Surat Edaran Menteri Agama RI No 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Tujuan dikeluarkannya surat edaran tersebut untuk memastikan penggunaan pengeras suara agar tidak menimbulkan potensi gangguan ketentraman, ketertiban, dan keharmonisan antar warga masyarakat.

Namun kebijakan tersebut kemudian menimbulkan pro dan kontra ditengah masyarakat. Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Kemenag Agama Kota Tangerang Selatan H Dedi Mahfudin yang juga sekaligus Ketua PCNU Kota Tangerang ketika ditemui awak media di kediamannya mengatakan bahwa tidak ada yang salah dengan surat edaran tersebut.

“Kalau kita baca dengan seksama sebenarnya tujuan dari surat edaran tersebut sangat Indonesia banget. Di negara kita ini kan masyarakatnya beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang dan lainnya,” ujar Dedi.

Mereka yang tidak setuju itu, rata-rata salah paham dan belum membaca secara utuh isi dari edaran tersebut. Bahkan ada juga yang mendapatkan informasi tersebut dari sosial media yang sengaja digoreng sedemikian rupa. Sehingga informasi malah menjadi keruh dan intinya tidak tersampaikan. Misalnya ada yang bilang Menteri Agama melarang adzan.

“Sangat disayangkan masih saja ada masyarakat yang salah paham terkait surat edaran itu. Ada yang bilang Kemenag melarang adzan. Padahal kalau kita cermati tidak ada larangan untuk adzan. Tapi kenapa sampai digoreng sedemikian rupa,” tambahnya.

Lebih lanjut, Kiai jebolan Tebuireng ini menghimbau agar masyarakat lebih cermat dan teliti lagi ketika mendapatkan informasi, agar kita tidak terprovokasi oleh pihak-pihak yang sengaja ingin memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia tercinta ini. (Red)

Exit mobile version