Site icon BANTEN AKTUAL

Kuasa Hukum Padi Padi Ancam Laporkan Oknum Kecamatan Pakuhaji, Singgung Dugaan Mafia Tanah Bermain

Caption: Tim Kuasa Hukum Padi Padi memberi pernyataan pers di Tangerang, Banten, Selasa (6/9/2022).

Bantenaktual.com, Tangerang – Tim kuasa hukum Padi Padi, Zevijrn Boy Hendra Kanu baru-baru ini mengaku bakal meminta perlindungan hukum ke Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo terkait permasalahan kliennya.

Diketahui, belum lama ini pengelola, pegawai serta petani sekitar kawasan wisata Padi Padi di Pakuhhaji, Kabupaten Tangerang Banten ditetapkan sebagai tersangka.

Keenam orang yang sudah dijadikan tersangka masing-masing berinisial AGS (petani) BTK dan AWS (pemilik lahan) BRH, HH dan SS (pegawai pemilik lahan).

Mereka disangka melakukan tindak pidana perusakan sesuai Pasal 170 dan Pasal 55 KUHPidana karena ikut serta membuka portal ke akses lahan warga.

Boy memandang, proses penetapan tersangka ini sarat dengan abuse of power dan kezaliman aparat setempat terhadap warganya.

Karena itu, Boy mengancam akan melaporkan oknum aparat Kecamatan Pakuhaji yang diduga melanggar aturan.

“Laporan kami dilengkapi dengan bukti yang cukup dari keterangam video dan CCTV,” jelas Boy di Tangerang, Selasa (6/9/2022).

Boy bahkan mengaku akan menemui Kapolri hingga Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk meminta perlindungan hukum.

“Surat permohonanan ini akan kami kirim. Dengan tembusan langsung Presiden Joko Widodo. Ini karena ada dugaan mafia tanah yang bermain,” ungkap Boy.

Tak hanya itu, Boy juga bakal mengadu ke Kadiv Propam dan Karowasidik Bareskrim Polri untuk meneliti apakah penetapan tersangka terhadap klientnya tepat atau tidak.

“Dengan gelar perkara akan diketahui apakah perkara yang sebelumnya dilaporkan terhadap klient kami tepat atau tidak,” tutur Boy.

Sebab, Boy menuturkan, clientnya mendapatkan kerugian besar akibat penetapan tersangka oleh Polisi ini.

“Akibatnya, client kami jadi tercemar nama baiknya dan kesulitan mendapatkan pemasukan,” tutur Boy.

Boy menyebut, clientnya dikenakan pasal pengerusakan barang dan penghilangan barang bukti. Seperti dituduhkan Pasal 170 KUHP.

“Nah sekarang barang buktinya aja tak tau yang mana. Menghilangkan barang bukti juga tak jelas bukti yang mana,” jelas Boy.

Kasus ini bermula saat petugas Satpol PP Pemkab Tangerang memasang portal di depan jalan masuk menuju lahan wisata persawahan di Desa Kramat, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

Alasannya lokasi tersebut tidak ada izin mendirikan bangunan (IMB).

Ketika portal dibuka, aparat mengadukan pemilik lahan dan pihak yang membantunya ke polisi dengan tuduhan melakukan perusakan.

Pemilik lahan sebelumnya sempat menolak tawaran pengembang kawasan Pantai Utara (Pantura) Tangerang yang ingin membeli lahan yang ada di Jalan Kramat, Pakuhaji itu.

Sekedar informasi, kawasan tempat piknik keluarga Padi – Padi di Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, viral karena suasana kedai kopi asri di tengah hamparan sawah hijau.

Banyak warga kesana untuk memanfaatkan suasana hijau dan asri tersebut untuk dijadikan tempat mengusir kepenatan dari hiruk pikuk Ibukota Jakarta dan Tangerang.

Jaraknya pun hanya sekira 90 menit dari ibu kota Jakarta apabila menggunakan kendaraan roda empat dan dua. (Red)

Exit mobile version