Bantenaktual.com, Tangerang – BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) kembali membayarkan santunan kepada ahli waris dari seorang pekerja yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja. Almarhum Sonny Sofianto yang sedang menjalani Work From Home (WFH), ditemukan dalam keadaan tak sadarkan diri saat korban tengah mengukuti rapat daring dari kediamannya di wilayah Tangerang. Meski sempat dilarikan ke rumah sakit terdekat, namun nyawanya tidak tertolong.
Pria yang bekerja sebagai General Manager di PT Sumber Alfaria Trijaya tersebut merupakan peserta aktif BPJAMSOSTEK sejak tahun 1993. Oleh karena itu ahli warisnya berhak atas manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan dengan nilai total mencapai Rp4,4 miliar. Manfaat yang diterima terdiri dari santunan kematian karena kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah yang dilaporkan, biaya pemakaman, santunan berkala selama 24 bulan yang dibayarkan secara lumpsum, serta beasiswa bagi dua orang anak maksimal sebesar Rp174 juta. Selain itu secara otomatis, saldo Jaminan Hari Tua (JHT) yang dimiliki oleh peserta juga turut dibayarkan, serta manfaat jaminan pensiun juga diberikan secara berkala setiap bulan.
Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK Roswita Nilakurnia yang menyerahkan langsung santunan kepada ahli waris korban menyatakan duka cita yang mendalam dan menjelaskan bahwa sebesar apapun manfaat yang diberikan, tidak dapat mengantikan kehadiran orang yang dicintai. Namun Roswita yakin santunan tersebut dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan dan bermanfaat untuk meneruskan kehidupan mereka.
“Atas nama pribadi dan manajemen BPJAMSOSTEK, saya mengucapkan duka yang mendalam atas meninggalnya Bapak Sonny Sofianto. Sejak pandemi covid-19 melanda Indonesia, BPJAMSOSTEK memperluas ruang lingkup perlindungan, sehingga pekerja yang menjalami WFH juga masih mendapatkan perlindungan. Ini merupakan bukti tanggung jawab pemerintah dalam memastikan perlindungan dan kesejahtaraan pekerja beserta keluarga,”terang Roswita.
Roswita menambahkan bahwa BPJAMSOSTEK senantiasa memberikan kemudahan dan kecepatan layanan bagi para peserta. Salah satunya dengan melakukan simplifikasi dokumen klaim yang terbukti mampu meningkatkan success rate klaim JHT dari 55% menjadi 95% di bulan Desember 2021. Dengan kata lain, hampir seluruh klaim yang diajukan oleh peserta dapat dibayarkan oleh BPJAMSOSTEK. Salain itu, untuk mempercepat proses klaim, BPJAMSOSTEK telah meluncurkan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Aplikasi tersebut mampu memangkas waktu pencairan klaim JHT, dari yang awalnya rata-rata 10-15 hari menjadi hanya 15 menit. Proses klaim tentu menjadi lebih mudah karena dapat dilakukan kapan dan di mana saja.
“Dengan beragam manfaat dan kemudahan layanan yang diberikan, saya mengajak seluruh pekerja untuk memastikan diri terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK agar terlindungi dari risiko kecelakaan kerja, kematian dan sosial ekonomi lainnya. Sehingga kita tenang dalam bekerja dan keluarga menjadi sejahtera,”tutup Roswita. (Cep/red)