Site icon BANTEN AKTUAL

Mulai 1 Februari, Transaksi Pulsa, Kartu Perdana, Dan Token Listrik Kena Pajak

Instagram/smindrawati

Bantenaktual.com, – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati terus menjaring pendapatan lewat berbagai transaksi digital. Bila sebelumnya berbelanja daring sudah dikenai pajak, maka kini giliran transaksi digital seperti penjualan pulsa prabayar, kartu perdana, token listrik, hingga voucher belanja akan dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh).

Aturan ini tertuang di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6 Tahun 2021 yang sudah diteken Sri Mulyani sejak Jumat (22/1) pekan lalu. Dalam beleid itu ditulis masih diperlukan pengembangan peraturan lanjutan.

Seperti misalnya diperlukan adanya kepastian hukum, penyederhanaan administrasi, sampai mekanisme pemungutan oleh penyelenggara distribusi pulsa. “Perlu mengatur ketentuan mengenai penghitungan dan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai serta Pajak Penghasilan atas penyerahan/penghasilan sehubungan dengan penjualan pulsa, kartu perdana, token, dan voucher,” demikian isi aturan tersebut, dikutip pada Jumat (29/1).

Adapun pulsa tersebut meliputi pulsa prabayar, kartu perdana, voucher fisik dan elektronik. Sementara token dimaksud adalah token listrik. Untuk voucher meliputi voucher belanja (gift voucher), voucher aplikasi atau konten daring, termasuk voucher permainan daring (online game).

Hal tersebut sesuai  Keputusan Menteri Keuangan 6/PMK.03/2021 yang mengatur pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas penyerahan pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucer.

Dikutip dari halaman resmi Dirjen Pajak, Pengenaan pajak (PPN dan PPh) atas penyerahan pulsa atau kartu perdana/token listrik atau voucer sudah berlaku selama ini, sehingga tidak terdapat jenis dan objek pajak baru.

Adapun kriteria pemungutan PPN atas pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucer berdasarkan ketentuan yang baru ini yaitu :

Pulsa dan kartu perdana, pemungutan PPN hanya sampai distributor tingkat II (server), sehingga untuk rantai distribusi selanjutnya seperti dari pengecer ke konsumen langsung tidak perlu dipungut PPN lagi. Distributor pulsa juga dapat menggunakan struk tanda terima pembayaran sebagai Faktur Pajak sehingga tidak perlu membuat lagi Faktur Pajak secara elektronik (eFaktur)

Token listrik, PPN dikenakan hanya atas jasa penjualan/pembayaran token listrik berupa komisi atau selisih harga yang diperoleh agen penjual token, dan bukan atas nilai token listriknya.

Voucer, PPN hanya dikenakan atas jasa pemasaran voucer berupa komisi atau selisih harga yang diperoleh agen penjual voucher, bukan atas nilai voucer itu sendiri. Hal ini dikarenakan voucher diperlakukan sebagai alat pembayaran atau setara dengan uang yang memang tidak terutang PPN.
Di sisi lain, pemungutan PPh Pasal 22 untuk pembelian pulsa atau kartu perdana oleh distributor, dan PPh Pasal 23 untuk jasa pemasaran atau penjualan token listrik dan voucer, merupakan pajak yang dipotong dimuka dan tidak bersifat final. Atas pajak yang telah dipotong tersebut nantinya dapat dikreditkan oleh distributor pulsa atau agen penjualan token listrik dan voucher dalam SPT Tahunannya.

Dengan demikian dapat dipastikan bahwa ketentuan ini tidak mempengaruhi harga pulsa/kartu perdana, token listrik, atau voucer.

Ketentuan lebih lengkap dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.03/2021 yang mulai berlaku sejak 1 Februari 2021. Untuk mendapatkan salinan peraturan ini dan peraturan lain dapat mengunjungi www.pajak.go.id. (Rul/red)

Exit mobile version