Site icon BANTEN AKTUAL

Oknum Polisi Koment Negatif KRI Nanggala 402 Dipidana

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto (kanan) didampingi Kadivhumas Polri Irjen Pol Argo Yuwono (kiri) memberikan keterangan pers usai mengikuti upacara pelantikan dan serah terima jabatan pejabat tinggi Polri di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (24/2/2021). Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melantik pejabat tinggi Polri yaitu Kabareskrim, Kabaintelkam, Kabaharkam, Kalemdiklat Polri, Asrena Kapolri dan Kadivkum Polri. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/wsj.(ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)

Bantenaktual.com, Jakarta – Kabareskrim Komjen Agus Andriyanto memastikan bakal memproses secara pidana personel Polsek Kalasan Aipda Fajar yang diduga berkomentar negatif terkait insiden tenggelamnya KRI Nanggala-402.

Menurut Agus, Aipda Fajar telah diamankan oleh Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Hingga saat ini, pelaku tengah menjalani pemeriksaan.

“Proses pidana sedang dijalankan,” kata Agus saat dikonfirmasi, sebagaimana dikutip dari Tribunnews.com, Senin (26/4/2021).

Aipda Fajar Indriawan anggota Polsek Kalasan, Sleman yang berkomentar negatif di medsos terkait musibah kapal selam KRI Nanggala-402 di perairan utara Bali saat ini dinonaktifkan sementara. Aipda Fajar saat ini masih diperiksa di Polda DIY.

“(Dinonaktifkan) sementara,” kata Wakapolda DIY Brigjen R Slamet Santoso di Kepatihan Pemda DIY, Senim (26/4).

Tak hanya itu, Agus mengatakan, Aipda Fajar juga akan diproses melalui sidang Kode Etik dan Profesi Polri (KEPP).

“Nanti juga bakal dilanjutkan dengan kode etiknya,” tutur Agus.

Sebelumnya diberitakan Aipda Fajar personel kepolisian dari Polsek Kalasan ditangkap usai berkomentar negatif soal tragedi tenggelamnya kapal Nanggala-402 di perairan utara Bali.

Penangkapan itu dibenarkan oleh Kabid Humas DI Yogyakarta Kombes Yuliyanto. Dia menyebut Aipda Fajar telah diamankan sejak Minggu (25/4/2021).

Wakapolda DIY Brigjen R Slamet Santoso. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan

Dikutip dari Kumparan.com, Slamet menjelaskan jika Aipda Fajar tersebut terbukti bersalah maka sanksi etik hingga pidana bisa menjeratnya.

“Kita sudah pasti ada tindakan, bukan hanya kode etik tetapi kita juga akan tindak secara pidana karena itu merusak hubungan antara instansi yang lain,” katanya.

Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto mengatakan oknum polisi tersebut sampai saat ini masih diamankan Propam DIY. Lantaran masih diperiksa, oknum tersebut tidak melaksanakan ketugasannya.

“Yang bersangkutan sampai saat ini masih diamankan di Propam Polda. Sementara dia ada di dalam rangka pemeriksaan sehingga dia tidak melaksanakan pekerjaan sehari-harinya,” ujar Yuli. (Cep/red)

Exit mobile version