Site icon BANTEN AKTUAL

Pandemi Covid-19, DPRD Kota Tangerang Tetap Maksimalkan Pembahasan Raperda

Ketua Badan Pembuat Perda DPRD Kota Tangerang Edi Suhendi memberikan keterangan kepada awak media, Sabtu (21/11/2020).

TANGERANG,- DPRD Kota Tangerang terus berupaya memaksimalkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) agar segera menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang. Pembahasan raperda yang sempat terhenti saat fase awal Covid-19, kini terus dikejar untuk memaksimalkan capaian.

Ketua Badan Pembuat Peraturan Daerah Edi Sendiri mengatakan, pada Program Legislatif Daerah (Prolegnas) 2020 DPRD Kota Tangerang menargetkan 21 Raperda bisa terselesaikan. “Hingga sekarang yang sudah di pansuskan sekitar 16 Raperda,” katanya kepada BantenAktual.com Sabtu (21/11/2020).

Edi menuturkan, lima Raperda lain belum terselesaikan lantaran kendala Pandemi Covid-19. Kelima Raperda tersebut yakni Raperda Transportasi, Raperda BP2SK, Raperda Perseroan Daerah TNG, Raperda Perusahaan Umum Daerah Pasar Kota Tangerang, dan Raperda RDTR.

“Tiga dari lima Raperda ini sebenarnya sedang dalam pembahasan. Namun waktunya tidak cukup karena baru tahap ekspose naskah akademik,” ungkap Politisi PKS itu.

Sementara, untuk Raperda inisiatif yang dimasukan dalam Prolegda 2020, dari enam Raperda inisiatif yang sudah di paripurnakan ada empat Perda.

Keempat Perda tersebut yakni, Perda tentang Penghormatan dan Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas, Perda Penanggulangan HIV dan AIDS, Perda tentang Olahraga dan Perda Ketenagakerjaan. “Dua raperda inisiatif yang belum dibahas yakni Raperda Transportasi dan Raperda BP2SK,” urainya.

Lebih lanjut, lima Raperda yang belum terselesaikan ke depan akan dimasukan pada Prolegda DPRD Kota Tangerang 2021 mendatang. (ADV)

Exit mobile version