Site icon BANTEN AKTUAL

Paripurna Terakhir, DPRD Cilegon Sahkan 4 Raperda

Suasana penandatanganan notulen paripurna 4 Raperda menjadi Perda di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Cilegon, Senin 2 September 2024.

Suasana penandatanganan notulen paripurna 4 Raperda menjadi Perda di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Cilegon, Senin 2 September 2024. (Istimewa/Dinas Kominfo Kota Cilegon)

Bantenaktual.com, CILEGON – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon telah menyetujui 4 Raperda menjadi Perda.

4 Raperda menjadi Perda ini disetujui dalam rapat paripurna terakhir para Dewan Periode 2020-2024 yang digelar pada Senin, 2 September 2024.

4 Perda ini mencakup Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024, Pembentukan dan Penyusunan Perangkat Daerah, Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat.

Selain itu, juga Pencabutan Perda Nomor 9 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan perparkiran.

Lebih lanjut, Helldy memaparkan beberapa agenda penting yang diatur dalam Perda tersebut.

Terkait dengan Perubahan APBD 2024, Pemerintah Kota Cilegon menargetkan peningkatan pendapatan daerah sebesar Rp 2,39 triliun, naik Rp 34,90 miliar dari target sebelumnya.

Sementara itu, alokasi belanja daerah juga mengalami kenaikan menjadi Rp 2,49 triliun, atau meningkat sebesar Rp 17,09 miliar.

Jadi Sorotan

Lalu penyusunan perangkat daerah juga menjadi sorotan utama.

Helldy menjelaskan bahwa setelah Raperda ini disahkan, langkah selanjutnya adalah menyusun Rancangan Peraturan Wali Kota atau Perwal.

Dimana Rancangan Perwal itu akan mengatur struktur organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerja perangkat daerah yang lebih efisien dan efektif.

“Ini adalah upaya penting untuk memastikan organisasi pemerintahan kita dapat berfungsi maksimal,” tambahnya.

Dalam Perda tentang Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat, Helldy menekankan komitmen pemerintah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Itu dilakukan dengan pendekatan yang humanis dan persuasif.

Terkait pencabutan Perda tentang penyelenggaraan perparkiran, Helldy menjelaskan bahwa kewenangan penyelenggaraan parkir kini telah dialihkan ke Permenhub.

Itu sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Cipta Kerja, sehingga pencabutan Perda tersebut diperlukan untuk memberikan kepastian hukum.

Helldy juga menyampaikan rasa terima kasihnya atas kerjasama yang solid antara pemerintah daerah, DPRD, dan masyarakat.

“Pencapaian ini adalah hasil dari sinergi yang baik antara pemerintah daerah, DPRD, serta dukungan penuh dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan seluruh masyarakat,” tutup Helldy.

Rapat paripurna ini turut dihadiri oleh Wakil Wali Kota Cilegon Sanuji Pentamarta, Ketua DPRD Kota Cilegon Isro Miraj, Wakil Ketua II DPRD Kota Cilegon Nurrotul Uyun.

Kemudian Sekretaris Daerah Kota Cilegon Maman Mauludin, perwakilan unsur Forkopimda, Asisten Daerah I dan III Kota Cilegon, serta Kepala OPD di Kota Cilegon. (Quy/Red)

Exit mobile version