Bantenaktual.com, – Pasar malam menjadi hiburan alternatif yang murah meriah bagi warga perkotaan maupun pedesaan. Wahana hiburan yang diminati oleh masyarakat karena harga tiket yang relatif murah. Wahana ini pula yang menjadi tempat berkumpulnya pedagang dan pembeli. Sehingga tercipta perputaran uang.
Namun demikian, setiap kegiatan keramaian tentunya harus memiliki izin dari pemerintah daerah setempat dan juga aparatur terkait.
Tujuan mengurus perizinan agar pemerintah dan aparatur setempat mengetahui kegiatan tersebut dan dapat mengantisipasi hal-hal yang mengganggu ketertiban umum maupun kejadian yang berdampak pidana seperti perkelahian, pencurian ataupun perjudian.
Fakta dan informasi yang terjadi adalah dimana kegiatan pasar malam yang dimana tujuan nya bagus sebagai ruang sosialisasi dan perputaran ekonomi malah menimbulkan kesemrawutan lalu lintas yang menyebabkan kemacetan.
Seperti kegiatan pasar malam di jl. Siliwangi, Pamulang, Kota Tangerang Selatan. Walau katanya kegiatan tersebut diadakan setahun sekali, namun setiap malam akhir pekan khususnya kemacetan panjang terjadi, tanpa mengenyampingkan perputaran ekonomi masyarakat seharusnya penyelenggara memperhatikan kepentingan masyarakat lainnya. Misalnya yang urgent mobil ambulan dan mobil pemadam kebakaran pasti terhambat.
Pemerintah setempat seharusnya aware terhadap hal tersebut, karena memang kewenangan dan kewajiban yang diamanatkan undang-undang, mari kita dukung perputaran ekonomi tanpa mengganggu kepentingan masyarakat lainnya.
Jika dikaji sekilas, tentunya banyak izin dan administrasi yang harus dilalui untuk menyelenggarakan kegiatan tersebut, melihat adanya fasilitas publik yang dimanfaatkan, ada rumija yang dijadikan lahan parkir, ada lokasi yg di pakai milik pemerintah dan ada juga milik pihak swasta/perorangan, tentunya hal itu ada retribusinya.
Selain itu juga listrik untuk menerangi lapak dan wahana permainan itu diambil dari mana. Dan katanya ada wahana yang menimbulkan perputaran uang, entah itu masuk perjudian atau bukan jika bukan apa ada izin Otoritas Jasa Keuangannya.
Dari informasi singkat, ada beberapa titik penyelenggaraan pasar malam di Provinsi Banten seperti di Jl Siliwangi Pamulang, Tangsel. Di depan kantor Desa Panyabrangan, Pamarayan, Kab Serang, di Desa Teluk, Labuan, Kab. Pandeglang.
Dan juga ada titik lain sambil menunggu informasi dari masyarakat. Jika memang Pemerintah daerah setempat dan aparatur terkait masih menyepelekan hal tersebut, mungkin akan di masukan menjadi Investigasi Inisiatif oleh Ombudsman, untuk mengkaji lebih dalam potensi maladministrasinya.
Tanpa mengenyampingkan perputaran ekonomi masyarakat yg berkecimpung dalam kegiatan tersebut, tentunya ada aturan dan regulasi yang telah ditetapkan oleh negara untuk sama sama saling menghargai hak masyarakat agar tercipta ketertiban umum, jangan sampai ada hak masyarakat lain yang dirugikan dan merugikan pendapatan negara/pemerintah daerah setempat yang seharusnya menjadi PAD namun menguap entah kemana.
Harri Widiarsa
Asisten Muda Ombudsman Banten