Bantenaktual.com, Tangerang – Pemerintah berencana menaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas barang bahan pokok atau sembako dari 10 menjadi 12 persen. Hal ini mendapatkan penolakan bagi pedagang dan pembeli.
Salah satu pedagang sembako, Eko (28) menolak dengan dinaikannya PPN 12 persen yang mengakibatkan kenaikan harga sembako. Pasalnya, jika harga dinaikan, maka dirinya akan terus merugi.
“Enggak naik aja keadaan pasar kaya gini (sepi) apalagi dinaikin, “ujar Eko saat ditemui di Pasar Anyar, Kota Tangerang, Kamis (9/6/2021).
Eko mengharapkan agar pemerintah tidak menerapkan kebijakan tersebut. Agar dirinya bisa melanjutkan usahanya dan menghidupi keluarganya.
“Kalau barang pada naik semua. Saya berat dagang, bakal sepi. Sekarang saja sudah sepi. Kalau bisa stabil saja dah atau cari solusi lain,” tuturnya.
Hal senada dikatakan seorang pembeli, Sasmina (50). Dirinya menolak dengan diterapkannya PPN 12 persen. Sebab, ia merasa kalau kebijakan itu diterapkan, rakyat kecil akan terus menderita.
“Engga setujulah, soalnya apa apa mahal, ekonomi sedang begini. Kalau apa-apa naik bagaimana? kasihan rakyat kecil begini,” kata Sasmina
Sasmina memperbolehkan kebijakan PPN dinaikan. Asalkan keadaan di Indonesia sudah kembali normal.
“Kedepannya pemerintah mencarin solusi lain. Kalau misalnya udah stabil lagi, baru dah dinaikan, tutupnya. (Cep/red)
Tim kami mencoba menelusuri salah satu pasar di Kota Tangerang untuk mengetahui harga sebelum PPN naik. Berikut ini harga sembako sebelum diterapkannya kebijakan PPN 12 persen:
1. Gula Pasir Rp 13.500 perkilogram
2. Gula Merah Rp 17.000 perkilogram
3. Telur Rp 25.000 perkilogram
4. Cabe Rp 25.000 perkilogram
5. Bawang Putih Rp 26.000 perkilogram
6. Bawang Merah Rp 30.000 perkilogram
7. Daging Rp 130.000 perkilogram
8. Minyak Goreng Curah 13.500 perliter