Bantenaktual.com, Cilegon – Dalam sambutanya Wali Kota menurut Undang-undang nomer 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, untuk mengembangkan dan membangun daerahnya sesuai dengan kebutuhan dan prioritasnya masing-masing,” Terangnya.
Dengan berlakunya undang- undang tersebut diatas membawa kosekuensi bagi daerah dalam bentuk pertanggung jawab atas pengalokasian dana efektif, khususnya dalam upaya peningkatkan kesejahteraan dan pelayanan umum kepada masyarakat yang mengamanatkan kepada pemerintah kota untuk mengalokasikan anggaran 5% dari APBD setelah dikurangi dak kepada kelurahan keberhasilan pencapaian tujuan suatu program dapat dilihat dari sisi pelaksanaanya,” Ungkapnya.
Peletakan batu pertama DPWKEL 2021 menunjukan keseriusan penyelenggaraan kegiatan baik kecamatan, kelurahan dan Pokmas beserta anggotanya dituntut untuk paham dan mengerti tentang tugas pokok dan fungsinya, sehingga dalam pelaksanaan kegitaan DPWKEL dapat sejalan / sinergi dalam pembangunan wilayah kelurahan
Seperti kita ketahui bahwa program DPWKEL telah memiliki reputasi luar biasa dalam percepatan pembangunan di masyarakat, khususnya di lingkungan kelurahan yang berdampak positif untuk percepatan pembangunan kota secara keseluruhan bahkan DPWKEL memberikan solusai menyerapan tenaga kerja lokal dalam rangka pembangunan wilayah kelurahan menyerap partisipasi swadaya masyarakat dengan memanfaatkan para pekerjaan lokal perlahan namun pasti pengangguran di kota cilegon akan berkurang secara signifikan,” Tutupnya. (Cep/red)