Site icon BANTEN AKTUAL

Pemkab Tangerang Akan Berlakukan Parkir Berlangganan Mulai Januari 2023

Sekertaris Daerah Kabupaten Tangerang, Moch Maesyal Rasyid saat menghadiri penandatanganan perjanjian kerjasama antara Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang dengan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten, Selasa (20/12/2022).

Bantenaktual.com, TANGERANG – Pemerintah Kabupaten Tangerang akan menerapkan parkir berlangganan di bulan Januari tahun 2023 mendatang. Hal tersebut diungkapkan oleh Sekertaris Daerah Kabupaten Tangerang, Moch Maesyal Rasyid saat menghadiri penandatanganan perjanjian kerjasama antara Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang dengan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten, Selasa (20/12/2022).

“Parkir berlangganan ini Insya Allah mulai diberlakukan Januari 2023, tentunya dengan tahapan melakukann sosialisasi terlebih dahulu. Semoga dengan adanya parkir berlangganan ini dapat meningkatkan PAD Kabupaten Tangerang,” ujarnya.

Selain itu, pemberlakuan parkir berlangganan ini juga sudah diatur oleh Peraturan Bupati Tangerang Nomor 39 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum.

Dinas Perhubungan akan melaksanakan parkir berlangganan yang dipungut selama setahun sekali sesuai dengan masa berlaku pajak kendaraan bermotor.

“Nantinya masyarakat akan mendapat stiker atau tanda yang akan ditempel di kendaraan dan kartu parkir. Untuk tarif parkir berlangganan ini, sepeda motor itu Rp48 ribu dengan kuota 48 kali parkir selama satu tahun, kalau mobil R 96 ribu,” ucap Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang, Agus Suryana.

Untuk pembayarannya, Agus mengatakan, dapat melalui loket yang berada di Samsat Balaraja dan Samsat Kelapa dua, dengan mekanisme membayar pajak kendaraan bermotor sekaligus membayar parkir berlangganan.

Dalam tahap awal ini, Dishub Kabupaten Tangerang pun tetap memberlakukan parkir konvensional. Artinya, juru parkir tetap bertugas di lokasi parkir untuk menarik retribusi kendaraan yang belum ikut program parkir berlangganan.

“Parkir berlangganan ini berlaku di fasilitas pelayanan parkir yang sudah disediakan oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang. Lokasi parkir tersebut juga memiliki tanda khusus parkir berlangganan,” kata Agus. (Red)

Exit mobile version