Bantenaktual.com, Tangerang – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang terus memberikan perlindungan kepada masyarakat yang terdampak insiden pohon tumbang. Program ini sudah berjalan sejak 2019 dan dapat dimanfaatkan oleh seluruh masyarakat, bahkan bagi yang tidak memiliki KTP Kota Tangerang.
Program ini bisa diakses melalui Aplikasi Tangerang LIVE maupun Sistem Informasi Geospasial, Asuransi, dan Mitigasi Pohon Tumbang (SiGampang).
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Tangerang, Boyke Urif Hermawan, menjelaskan bahwa Pemkot bekerja sama dengan PT Asuransi Umum Bumiputera Muda 1967 untuk mengasuransikan lebih dari 33 ribu pohon.
“Santunan maksimal Rp50 juta diberikan untuk korban fisik atau meninggal dunia. Sedangkan kerusakan bangunan maupun benda bergerak dapat diajukan klaim hingga Rp20 juta,” ungkap Boyke, Rabu (10/9/2025).
Cara Mengajukan Klaim Asuransi Pohon Tumbang
Masyarakat dapat mengajukan klaim secara online maupun offline.
1. Klaim Online via Aplikasi SiGampang
-
Akses website maps.tangerangkota.go.id atau disbudpar.tangerangkota.go.id.
-
Pilih menu Peta Disbudpar → klik fitur SiGampang.
-
Atau langsung melalui Aplikasi Tangerang LIVE dengan langkah berikut:
-
Buka aplikasi Tangerang LIVE.
-
Pilih menu Laksa.
-
Klik Buat Aplikasi Laksa.
-
Pilih kategori Pengajuan Asuransi Pohon Tumbang.
-
Isi data diri dengan lengkap dan benar.
-
Klik Kirim.
-
Pemohon akan menerima pesan WhatsApp untuk konfirmasi.
-
Kirim berkas yang dibutuhkan.
-
Pengajuan klaim akan segera diproses.
-
2. Klaim Offline di Kantor Disbudpar
-
Datang langsung ke Kantor Disbudpar Kota Tangerang, Jl. Mayjen Sutoyo No. 11, Kelurahan Sukarasa, Kecamatan Tangerang.
-
Atau melalui Posko Klaim Asuransi Bidang Pertamanan (Senin–Sabtu, pukul 08.00–15.00 WIB).
Syarat dan Dokumen Klaim Asuransi Pohon Tumbang
Sebelum mengajukan klaim, masyarakat wajib melengkapi dokumen berikut:
-
Laporan dari aplikasi Tangerang LIVE (menu Laksa).
-
Surat keterangan kejadian dari kepolisian.
-
Surat keterangan dari kelurahan/kecamatan setempat.
-
Foto kejadian pohon tumbang dan objek yang diklaim.
-
Fotokopi KTP-el, SIM, STNK/BPKB (untuk kerusakan kendaraan) atau KTP-el asli (jika korban meninggal).
-
Surat estimasi biaya kerugian (properti/kendaraan).
-
Surat pernyataan bila KTP-el dan STNK/BPKB tidak sama.
-
Surat kuasa bermeterai (jika diwakilkan).
-
Fotokopi rekening tabungan.
-
Surat visum/sertifikat penguburan (jika korban meninggal).
-
Surat keterangan cacat permanen dari dokter.
-
Form klaim liability.
-
Surat tuntutan korban ke pihak asuransi.
Dengan adanya program klaim asuransi pohon tumbang, Pemkot Tangerang berharap masyarakat lebih terlindungi dari risiko bencana dan dapat mengakses bantuan dengan mudah. (Red)

