Bantenaktual.com, SERANG, Pemerintah Kota Serang mengadakan Kegiatan Penandatanganan MoU Kerjasama antara Pemkot Serang dan Kejari Serang di Aula Ruang Kerja Walikota Serang, Jum’at (05/11/2021). Dihadiri oleh Walikota Serang, H. Syafrudin S.Sos, M.Si, Kejaksaan Negeri Serang, Freddy D.Simandjuntak, S.H., M.Hum.
Kegiatan MoU tersebut dilakukan untuk memperpanjang masa Kerjasama Antara Kejaksaan Negeri Serang dan Pemerintah Kota Serang dalam Hal Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, hal ini dilakukan karena Pemerintah Kota Serang sudah Habis Masa Berlakunya, jadi Pemkot Minta perpanjangan MoU Kerjasama Antara Kejaksaan Negeri Serang dan Pemkot Serang, Ungkapnya.
Kejari Serang Menjelaskan, Kesepakatan MoU tersebut berlaku selama 2 Tahun, dan Kejaksaan Hanya melakukan Pendampingan Hukum, hal mana yang bisa didampingi dan Mana yang tidak bisa didampingi.
“Dalam Hal ini pula MoU Kerjasama ini bertujuan guna pendampingan Hukum baik dari sektor Litigasi di Pengadilan atau Non-Litigasi diluar Pengadilan, selain itu juga ada Legal Hukum, Legal Opini dan Legal Audit dan lain sebagainya”. Lanjut Kejari Serang. (RED)