Site icon BANTEN AKTUAL

Polres Tangerang Selatan Tangkap Pengedar Narkoba Jaringan Malaysia

Polres Tangerang Selatan berhasil menggagalkan peredaran sabu-sabu seberat 32,5 kilogram dan 9.440 butir ekstasi, Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie yang turut hadir dalam konferensi pers yang digelar di Polres Tangsel, Kamis (22/12).

Bantenaktual.com, Tangerang – Satuan Reserse Narkoba (Satresnakoba) Polres Tangerang Selatan menggagalkan peredaran narkotika dari jaringan Malaysia-Medan-Tanjungbalai-Jakarta-Tangerang. Peredaran narkoba ini terungkap setelah polisi menangkap tersangka AF di wilayah Tangsel pada Rabu (16/11/2022).

Berdasarkan pengakuannya, AF mendapatkan barang tersebut dari wilayah Tanjungbalai, Sumatera Utara. Kemudian, tim Satres Narkoba Polres Tangsel melakukan pengembangan ke daerah yang dimaksud. Di sana, tiga tersangka lain berinisial R, D, dan AS ditangkap.

“Ini perannya adalah termasuk kurir dan pemilik setelah daripada bandarnya,” ujar Kapolres Tangerang Selatan AKBP Sarly Sollu saat konferensi pers di kantornya, Kamis (22/12/2022).

Keempat tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya, pidana paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda Rp 1 miliar-Rp 10 miliar.

Dari tangan tersangka pertama yang ditangkap, yakni AF, polisi menyita barang bukti sabu seberat 2 kilogram. Kemudian, polisi juga menyita narkoba saat menggeledah rumah kontrakan R dan D di Tanjungbalai.

“Tim berhasil mengamankan dua tersangka, yaitu R dan D, dengan barang bukti 32 bungkus plastik narkotika jenis sabu dengan berat 25 kg dan 10 bungkus plastik berisi narkotika jenis ekstasi berjumlah 9.440 butir,” jelas AKBP Sarly.

Dari keterangan R, diperoleh informasi bahwa barang itu didapat dari tersangka SL yang masih buron.

Kemudian, polisi melakukan pengembangan ke rumah toko di Tanjungbalai. Di sana, polisi menangkap AS dan menyita tujuh bungkus teh cina bertulisan “Guanyinwang” dan satu plastik sabu seberat 7,5 kg.

Dari semua tersangka, polisi menyita barang bukti total 34,5 kg narkotika jenis sabu dan 9.440 butir ekstasi.

AKBP Sarly mengatakan, nilai akumulasi keseluruhan barang bukti mencapai Rp 50 miliar.

“Jika diakumulasikan dalam rupiah, barang bukti yang diamankan kurang lebih 34,5 kilogram dan 9.440 butir ekstasi setara dengan Rp 50 miliar,” ujar AKBP Sarly.

“Dan polisi berhasil menyelamatkan sekitar 148.000 jiwa warga Tangerang Selatan,” lanjut dia.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Tangsel AKP Retno Jordanus menjelaskan, narkotika tersebut diketahui dikirim ke Indonesia melalui jalur laut.

“Kami tangkap dari kurirnya, kurir yang akan menjemput adalah saudara AF, kemudian kami tangkap lagi yang jaga gudang. Jadi barang ini turun dari Malaysia, melalui laut dikirim,” ujar Retno.

Selanjutnya, barang tersebut disimpan di rumah kontrakan milik R yang dijadikan sebagai gudang di Tanjungbalai.

Dari rumah kontrakan di Tanjungbalai, narkoba itu biasanya diedarkan ke daerah Sumatera dan Jawa, khususnya Jakarta dan Tangerang Raya.

“Setelah melalui dari laut, diterima di daratan. Di daratan, sudah ada yang menerima, ditaruh di gudang, yaitu kontrakan. Setelah itu, baru barang diedarkan,” jelas AKP Retno.

AKP Retno mengungkapkan, barang haram tersebut rencananya akan diedarkan para tersangka untuk pesta akhir tahun.

“Ini akan diedarkan untuk pergantian tahun dan akan diedarkan untuk pesta akhir tahun,” ungkap AKP Retno. (Red)

Exit mobile version