Site icon BANTEN AKTUAL

Rapat Paripurna, Nota Penjelasan DPRD Lebak Terhadap Dua Raperda Usul Prakarsa DPRD

Bantenaktual.com, Lebak,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kab. Lebak menggelar Rapat Paripurna I Dalam Rangka Pembahasan Raperda Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kab. Lebak, dan Raperda Tentang Pelestarian Bangunan, Struktur, dan Kawasan Cagar Budaya, Bertempat di Lebak Data Center, Kamis (11/11/2021).

Dalam Nota Penjelasan DPRD Kab. Lebak melalui Juru Bicaranya Lili Hasanudin menyampaikan bahwa diperlukannya pengaturan yang jelas mengenai perlindungab, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya tersebut, termasuk pengaturan mengenai pemanfaatan monumen mati yang diberi fungsi baru sesuai dengan kebutuhan masa kini.

“Semua upaya yang kita lakukan tentu memiliki tujuan dan sasaran yang diharapkan, begitu pula halnya dengan upaya kita dalam mengusulkan raperda ini kita berharap semoga setelah ditetapkannya peraturan daerah ini layak untuk dijadikan peraturan yang memenuhi kaidah filosofis, sosiologis, dan yuridis” Tutut Lili.

Sementara itu Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya dalam Nota Penjelasannya mengatakan bahwa Pemkab Lebak sependapat dengan DPRD, bahwa warisan budaya bendawi yang bersifat nilai-nilai merupakan bagian integral dari kebudayaan secara menyeluruh ketika ditemukan.

“Raperda tentang pelestarian bangunan, struktur, dan kawasan cagar budaya akan selaras dan mendukung terhadap pencapaian visi dan misi Kabupaten Lebak Tahun 2019-2024 yaitu Lebak sebagai destinasi wisata unggulan nasional berbasis potensi lokal, cagar budaya selain sebagai warisan budaya dapat juga dijadikan sebagai destinasi tujuan wisata bagi wisatawan lokal maupun luar lebak” Ucap Bupati.

Setelah sempat diskors Rapat Paripurna Dewan kembali dilanjutkan dengan agenda Pendapat Bupati Lebak terhadap Nota Penjelasan DPRD dan Penyerahan Pemandangan Umum Fraksi-fraksi atas nota Penjelasan Bupati. (Red)

Exit mobile version