Cilegon, Bantenaktual.com — Dinas SATPOL-PP (Satuan Polisi Pamong Praja) Kota Cilegon, selama bulan ramadhan akan melakukan pemberantasan warung malam dan Warteg (Warung Tegal) di 8 Kecamatan.
Kepala Dinas SATPOL-PP Kota Cilegon, Juhadi M.Syukur mengatakan, akan melakukan pemberantasan pembukaan warteg disiang hari selama bulan ramadhan. Namun, kata dia warteg biasanya buka secara tersembunyi.
“Kan dari dulu juga dilarang sudah jelas ada aturannya, cuman mereka beroprasinya secara kucing-kucingan. Terus gimana kalau kucing-kucingan?. Karena orang menjadi kucing itu perlu yang diawasi, karena Kita itu hanya sebagai pengawas,” jelasnya saat ditemui dikantornya (04/04).
Selain itu, Juhadi mengatakan, adapun penegakan hukum selama bulan ramadhan, Satpol-PP Kota Cilegon sendiri akan bertindak tegas, namun sebelum itu pihaknya akan mengingatkan terlebih dulu.
“Intinya dibuka warteg itu mulai jam 4 sore sampai jam 3 subuh. Kayak ibaratkan begini, Kamu punya anak, lalu anak Kamu tidak puasa, tidak mungkin di tempiling dong?, pastinya diingatkan, begitupun dengan penegakan dalam memberantas warteg dan warung malam selama bulan ramadhan,” jelasnya.
Lanjut Juhadi, pihaknya akan melakukan pemberantasan secara tegas terhdap Miras (Minuman Keras) di Kota Cilegon. Seperti, ada laporan dari dinas terkait, misalkan dari Polres dan Kejari. Sehingga, tidak semerta-merta pihaknya melakukan penegakan hukum itu sendirian.
“Kami bertindak berdasarkan laporan dari warga atau dinas terkait. Kami juga melakukan penindakan miras itu tidak semerta-merta sendirian, tapi perlu yang namanya sinergitas. Seperti dari Polres maupun Kejari yang menjadi mitra kita,” terangnya. (Sobirin/Red)