Bantenaktual.com, TANGERANG, – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (SatresNarkoba) Polres Metro Tangerang Kota kembali berhasil membongkar sindikat pengedar narkotika kelas kakap. Kali ini, barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 18.7 kilogram narkoba jenis sabu. Petugas juga berhasil membekuk satu tersangka berinisial MT (22).
Barang haram tersebut, rencananya akan dikirim MT ke sejumlah kota besar seperti Tangerang dan Surabaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, kasus ini berhasil terungkap dari pengembangan kasus sebelumnya. Dimana pada Maret 2021 lalu, jajaran SatresNarkoba berhasil menangkap tersangka berinisial DO dan ditemukan barang bukti (Barbuk) sebanyak 861 gram.
“Saat diintrograsi, tersangka DO menyebutkan bahwa jaringannya ada di wilayah Sumatera,” ungkap Yusri saat konferensi pers di Mapolres Metro Tangerang Kota, Senin (16/8/2021).
Baca Juga: Pemohon SKCK di Polres Metro Tangerang Tak Lagi Diwajibkan Bawa Sertifikat Vaksin
Petugas pun segera melakukan pengejaran hingga ke daerah Bengkulu. Bahkan, polisi harus berpura-pura menjadi pembeli narkoba untuk menjebak MT.
“Pada 3 Agustus 2021 MT ditangkap dan kedapatan mengantar satu koper berwarna biru berisi 18,78 kg sabu. MT diperintahkan untuk mengantarkan narkoba kepada pemesan,” ujarnya saat konferensi pers, Senin 16 Agustus 2021.
Mendapat keterangan dari tersangka DO tersebut, kata Yusri, jajaran SatresNarkoba Polres Metro Tangerang terus melakukan penyelidikan dan pengembangan. Akhirnya, didapat informasi informasi akan ada pengiriman sabu dengan jumlah besar dari Sumatera ke Tangerang dan Jakarta.
“Sebelum sabu itu dikirim ke Tangerang dan Jakarta, jajaran SatresNarkoba dipimpin KasatNarkoba AKBP Pratomo Widodo langsung bergerak ke Bungkulu,” tuturnya.
Setibanya di wilayah Bengukul, jajaran SatresNarkoba kembali mendapatkan informasi bahwa pelaku menginap di sebuh hotel. Setelah itu, petugas kembali bergerak menuju hotel tersebut dan berhasil menangkap tersangka berinisial MT dan barbuk seberat 18,7 kilogram.
“Berdasarkan keterangan dari tersangka MT ini diketahui, bahwa sabu ini dikendalikan oleh inisial KA yang diduga berada di dalam Lapas,” ujarnya.
Yusri menambahkan, tersangka inisial MT dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tersangka MT terancam pidana mati atau penjara seumur hidup,” pungkasnya. (Cep/red)