Bantenaktual.com, Cilegon,– Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Cilegon menggelar acara Sosialisasi Peraturan Pemerintah No 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Pembinaan Perkawinan Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Pemerintah Kota Cilegon Tahun 2021 yang berlokasi di Aula Setda II Kota Cilegon, Kamis (25/11).
Kegiatan ini dibuka secara langsung oleh Wakil Wali Kota Cilegon, Sanuji Pentamarta yang didampingi Sekretaris Daerah Kota Cilegon, Maman Mauludin.
Dalam sambutannya, Wakil Wali Kota Cilegon menyambut baik dan mendukung atas terlaksananya kegiatan dan mengapresiasi adanya kegiatan ini, sebab dengan adanya kegiatan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman lebih kepada PNS tentang pentingnya untuk menerapkan kedisiplinan dalam bekerja.
Lebih lanjut, Wakil Wali Kota Cilegon mengatakan bahwa kedisiplinan menjadi bagian tak terpisahkan oleh setiap PNS.
Sementara itu, Kepala BKPP Kota Cilegon, Achmad Jubaedi mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan PNS Cilegon tentang aturan disiplin, perkawinan dan perceraian.
Lebih lanjut, Jubaedi berharap dengan adanya kegiatan ini dapat meningkatkan kedisiplinan PNS Kota Cilegon.
Kegiatan tersebut diikuti oleh Kepala Perangkat Daerah, Auditor Kepegawaian Inspektorat Daerah, Kepala Sub Bagian Umum Kepegawaian, Analis Kepegawaian dan Fungsional Umum di lingkungan Pemerintah Kota Cilegon. (Red)

