Site icon BANTEN AKTUAL

Syafrudin Ingatkan Sanksi Tegas Bagi ASN Yang Tidak Netral di Pemilu 2024

Pemerintah Kota Serang bersama juga dengan Bawaslu Kota Serang menandatangani deklarasi netralitas ASN di lingkungan Pemerintah Kota Serang pada pemilu tahun 2024, kegiatan ini dirangkaikan dengan apel Hari Kesadaran Nasional yang bertempat di Lapangan Puspemkot Serang, Senin (20/2).

Bantenaktual.com, Serang – Pemerintah Kota Serang bersama juga dengan Bawaslu Kota Serang menandatangani deklarasi netralitas ASN di lingkungan Pemerintah Kota Serang pada pemilu tahun 2024, kegiatan ini dirangkaikan dengan apel Hari Kesadaran Nasional yang bertempat di Lapangan Puspemkot Serang, Senin (20/2). Disaksikan juga oleh Sekretaris Daerah Kota Serang Nanang Saefudin, Para ASDA Kota Serang, Para Kepala OPD se-Kota Serang, serta Para ASN se-Kota Serang.

Pada kesempatan tersebut, Wali Kota Serang Syafrudin mengatakan deklarasi ASN ini sesuai dengan anjuran pemerintah pusat agar ASN bersikap netral dalam pemilu 2024, tidak ikut dalam politik praktis, baik dalam dukungan maupun menjadi anggota partai politik.

“Oleh karena itu netralitas ASN ini pada hari ini digelar dan ditandatangani untuk tahun 2024, mudah-mudahan ASN di Kota Serang tidak bermasalah” Ucapnya.

Terkait dengan pelanggaran yang dilakukan oleh ASN, Syafrudin menegaskan akan ada sanksi tegas dan jika jelas terlibat di pemilu 2024 akan diberhentikan dan dikeluarkan.

“Ada BKPSDM, Inspektorat nanti melakukan pengawasan, jika jelas terlibat di pemilu dan menjadi anggota partai politik akan dikeluarkan dari ASN atau diberhentikan” Tegasnya.

Ketua Bawaslu Kota Serang Faridi mengatakan berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 2 Huruf F bahwa sikap ASN salah satunya menjaga netralitas dan PP 42 Tahun 2004 bahwa sikap jiwa korps dan kode etik ASN salah satunya tidak memihak pada peserta Pemilu tertentu atau pun pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota tertentu.

“Oleh karenanya kami Bawaslu menghibau kepada ASN kota Serang untuk bersikap netral dalam Pemilu 2024, sikap ini harus dijaga dengan selalu berkoordinasi dan komunikasi dengan Bawaslu” Ucapnya.

Lebih lanjut, Faridi mengatakan jika ditemukan pelanggaran dari terkait dengan netralitas di pemilu 2024 akan menindaklanjuti sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 terkait dengan penanganan pelanggarannya.

“Seperti sebagaimana di Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 bahwasanya kita akan merangkaikan penanganannya dengan penelusuran, atau investigasi, serta melakukan klasifikasi, kajian terkait dengan laporan netralitas ASN” Ucapnya.

Faridi juga menyampaikan sejauh ini terdapat beberapa ASN yang tercatut namanya menjadi anggota partai politik pada saat proses verfak administrasi parpol yang sudah dilakukan Bawaslu namun hal tersebut sudah dilakukan investigasi dan sudah clear.

“Sejauh ini belum ada keterlibatan ASN adapun dalam verfak administrasi parpol, hanya beberapa ASN yang namanya tercatut menjadi anggota parpol dan itu sudah kita lakukan investigasi dan sudah clear” Ucapnya.

“Jumlahnya berdasarkan yang sudah kami konfirmasi dan klarifikasi terdapat 3 ASN yang berdomisili di Kota Serang bukan ASN yang ada di Kota Serang” Sambungnya. (Red)

Exit mobile version