Site icon BANTEN AKTUAL

Syarat Aturan Terbaru Perjalanan Mudik Lebaran Via Udara

Sejumlah calon penumpang pesawat berjalan di Terminal 3 Ultimate Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (8/3/2022). Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 menghapus persyaratan hasil tes negatif PCR dan antigen bagi pelaku perjalanan domestik dan travel yang telah menerima vaksin dosis kedua atau vaksin dosis ketiga (booster) COVID-19 yang berlaku per 8 Maret 2022. Banten Aktual/Cecep

Bantenaktual.com, – Menjelang mudik lebaran tahun 2022 ini, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperbarui aturan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN). Termasuk, persyaratan penerbangan dalam negeri. Ketentuan ini sudah mulai berlaku pada 5 April 2022.

Ketentuannya tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE 36 Tahun 2022 tentang Petunjuk Perjalanan Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.

Aturan tersebut merupakan tindak lanjut dari SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19, yang terbit 2 April lalu.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto memproyeksikan, antusiasme masyarakat menggunakan pesawat akan meningkat karena tradisi mudik Lebaran.

“Diprediksi antusias masyarakat untuk melakukan perjalanan menggunakan pesawat akan meningkat, mengingat adanya tradisi mudik lebaran,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan Novie Riyanto, di Jakarta, Senin (4/4).

Berikut aturan terbaru perjalanan dalam negeri dengan pesawat yang termaktub dalam SE Nomor SE 36 Tahun 2022:

“Masyarakat yang akan melakukan perjalanan, agar tidak mengalami kendala pada saat proses check-in di bandara, harus mempersiapkan dokumen yang diwajibkan,” kata Dirjen Novie.

Kapasitas Angkut Penumpang 100 Persen

Selama pemberlakuan Surat Edaran ini, penetapan kapasitas angkut (load factor) pesawat udara dapat dilaksanakan 100 persen. Begitupun penetapan kapasitas terminal bandara ditetapkan 100 persen dari jumlah Penumpang Waktu Sibuk (PWS) pada masa normal, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Untuk operasional bandara, dilaksanakan sesuai dengan kondisi operasional masing-masing bandara, serta tetap wajib melayani operasional karena kondisi tertentu seperti angkutan logistik, kepentingan darurat/mendesak dan technical landing.

Dengan adanya kelonggaran masyarakat untuk bepergian pada saat mudik, dalam rangka bertemu keluarga di kampung halaman untuk merayakan lebaran Idul Fitri, maka diharapkan untuk selalu menerapkan protokol kesehatan.

“Saya himbau kepada semua pihak, mari bersama-sama kita ciptakan penerbangan yang Selamat, Aman, Nyaman dan Sehat, dengan selalu menerapkan protokol kesehatan, baik sebelum terbang, pada saat di pesawat, maupun tiba di bandara tujuan,” ujarnya. (Red)

Exit mobile version