Bantenaktual.com, Tangerang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang mengamankan dua orang oknum yang menjual dan mengedarkan minuman beralkohol tipe B dan C. Parahnya salah satu oknum tersebut diduga memalsukan izin berusaha penjual eceran minuman beralkohol.
Pemalsuan Surat Usaha
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.