Bantenaktual.com, Tangerang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mewajibkan calon anggota legislatif (caleg) melampirkan surat keterangan tidak pernah dipidana sebagai syarat maju dalam pemilihan umum (Pemilu) 2024 mendatang.
Server Eror
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.