Bantenaktual.com, Tangerang,- Pemerintah Kota Tangerang siap melakukan ujicoba pembukaan taman di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level dua.
Ujicoba itu akan dilaksanakan Sabtu 27 Oktober 2021 di tiga taman, yakni Taman Ekspresi, Taman Pisang, dan Taman Burung.
Ada lima taman yang akan dibuka. Taman tersebut adalah Taman Gajah Tunggal di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Tangerang; Taman Hutan Kota di Jalan Daan Mogot Kecamatan Tangerang; Taman Ekspresi dan Taman Pisang di Jalan Pandan Raya Kecamatan Karawaci; dan Taman Burung Perak di Jalan Moh Yamin Kecamatan Tangerang.
“Akan diujicoba itu tiga taman dulu, yaitu Taman Ekspresi, Taman Pisang, dan Taman Burung,” kata Kepala Bidang Pertamanan Dinas Budaya Pariwisata dan Pertamanan (Disbudparman) Kota Tangerang Hendri Syahputra, Rabu (27/10/2021).
Pemerintah Kota Tangerang juga memberlakukan ketentuan yang harus ditaati pengunjung pada pembukaan taman nanti. Ketentuan tersebut antara lain:
- Pengunjung akan dibatasi sesuai daya tampung taman tematik dengan maksimum 25 persen dari pengunjung harian taman tematik normal.
- Wajib memakai masker standar kesehatan dan dianjurkan membawa hand sanitizer.
- Melakukan cek suhu tubuh dan suhu tubuh normal dibawah 37,5 derajat celcius.
- Mencuci tangan sesuai prosedur yang dianjurkan.
- Mengikuti arah tempuh yang sudah ditentukan dan selalu bergerak.
- Menjaga jarak aman dengan pengunjung lainnya minimal 2 meter dan tidak berkerumun.
- Selalu menjaga kebersihan area taman dan membuang sampah pada tempatnya.
- Jam operasional taman 07.00 sampai 17.00 WIB.
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memasuki lokasi taman tematik.
- Anak di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk ke lokasi taman tematik dengan syarat di dampingi oleh orang tua.
Adapun larangan saat berada di taman tematik yaitu:
- Tidak ada kegiatan yang mengundang kerumunan masa.
- Pengunjung dengan suhu lebih dari 37.5 derajat celcius dilarang masuk, dapat segera kembali ke rumah atau memeriksakan diri ke layanan kesehatan.
- Pengunaan sarana olaharaga dan permainan anak tidak diperkenankan.
- Membawa dan makan di area taman tematik tidak diperkenankan.