Bantenaktual.com, – Seluruh tempat wisata di Provinsi Banten kembali dibuka, sesuai dengan keputusan Gubernur Banten Wahidin Halim. Adapun tempat wisata yang diizinkan buka hanya yang berada di zona kuning dan hijau.
Keputusan itu tertuang melalui intruksi Gubernur No 11/2021 tentang Revisi Instruksi Gubernur Nomor 556/901-DISPAR/2021 tentang Penutupan Sementara Destinasi Wisata Dampak Libur Hari Raya Idul Fitri Tahun 2021.
Destinasi wisata di Kabupaten Tangerang dan Kota Cilegon kembali dibuka. Namun, dengan syarat menerapkan protokol kesehatan ketat.
Diizinkannya membuka kembali tempat wisata setelah kedua daerah tersebut masuk zona resiko kuning penyebaran Covid-19 per tanggal 24 Mei 2021.
Berdasarkan data terbaru yang dirilis Satuan Gugus Tugas (Satgas) Covid-19 Provinsi Banten, terdapat enam daerah masuk zona kuning.
Keenam daerah itu yakni Kota Serang, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Lebak, Kabupaten Tangerang, dan Kota Cilegon.
Keenamnya kini diperbolehkan kembali membuka destinasi wisata berdasarkan intruksi Gubernur Nomor 11 Tahun 2021.
“Kabupaten dan kota akan menelaah untuk tindaklanjutnya. Di Ingub tentang ditutup atau dibuka pertimbangan warna zonanya. Kuning dan hijau dibuka dengan melaksanakan protokol kesehatan,” kata Kepala Dinas Pariwisata Banten Agus Setiawan seperti yang dilansir dari Kompas.com, Senin (24/5/2021).
Meski dibuka, kata Agus, Satgas Covid-19 di daerah agar tetap melakukan pengawasan dan monitoring penerapan protokol kesehatan di tempat wisata.
“Jangan ada kerumunan, kapasitas pengunjung dibatasi 50 persen,” ujar Agus.
Sementara untuk Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan belum diperbolehkan membuka tempat wisata, dikarenakan masih berada di zona oranye.
“Zona oranye tidak hanya sampai tanggal 30 Mei, ini (destinasi wisata) masih tetap ditutup, kan di tempat umum tidak boleh ada keramaian,” kata Agus. (Cep/red)