Site icon BANTEN AKTUAL

Terkuak! Polisi Ungkap ART Gelapkan 6 Sertifikat Tanah Milik Nirina Zubir Senilai Rp17 Miliar Sejak 2016

Polisi Ungkap ART Gelapkan 6 Sertifikat Tanah Milik Nirina Zubir Senilai Rp17 Miliar

Bantenaktual.com, Jakarta – Polda Metro Jaya mengungkap modus mafia tanah yang menggelapkan enam sertifikat tanah bangunan senilai Rp 17 Miliar milik keluarga artis peran Nirina Zubir.

Artis Nirina Zubir menjadi korban mafia tanah. Ironisnya, aset-aset berupa tanah dan bangunan senilai Rp 17 miliar milik keluarga Nirina Zubir ini raib digarong oleh mantan asisten rumah tangganya (ART) bernama Riri Khasmita.

Riri adalah ART yang sudah bekerja pada keluarga Nirina Zubir sejak 2009. Riri dipercaya oleh ibunda Nirina Zubir untuk mengurus sertifikat tanah yang ‘hilang’.

Belakangan terungkap, sertifikat tanah itu tidak hilang, melainkan dibalik nama atas nama Riri Khasmita dan Endrianto.

Para tersangka diduga beraksi dengan memalsukan tanda tangan ibu Nirina Zubir untuk menerbitkan akta kuasa menjual, lalu membalik nama keenam sertifikat tersebut.

“Modus operandinya mereka ini dengan memalsukan tanda tangan. Awalnya dipercaya oleh almarhum untuk mengurus pembayaran PBB, dikasih surat kuasa oleh almarhum, tetapi berkembang,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis (18/11/2021).

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan, selain untuk mengurus pembayaran, pelaku Riri Khasmita, asisten rumah tangga (ART) Nirina, juga dipercaya untuk memegang enam sertifikat tersebut.

“Tersangka suami istri ini dia mendapatkan kepercayaan untuk pengurusan surat tanah. Kemudian yang memerintahkan kebetulan telah meninggal dunia. Kemudian timbulah niat menggelapkan,” ujar Tubagus.

Menurut Tubagus, kedua pelaku kemudian menggandeng tiga tersangka lain yang berprofesi sebagai notaris untuk menerbitkan akta kuasa menjual.

Nirina Zubir (tengah) memberikan keterangan dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis 18 November 2021

 

“Dalam perkara ini ada yang dipalsukan apa saja, yang dipalsukan, pertama adalah akta kuasa menjual. Jadi dibuat oleh notaris. Seolah-olah tersangka ini berhak menjual objek itu,” ungkap Tubagus.

Berbekal akta tersebut, kata Tubagus, para tersangka langsung memperjualbelikan sertifikat itu tanpa sepengetahuan keluarga Nirina Zubir. Selanjutnya, para pelaku mengurus administrasi pergantian nama sertifikat di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) wilayah Jakarta Barat.

“Setelah ada hak untuk menjual karena lahirlah peristiwa jual beli, lahirlah akta jual beli. Setelah itu diurus di BPN untuk balik nama,” kata Tubagus.

Nirina Zubir menaksir kerugian mencapai Rp 17 miliar

Untuk diketahui, keluarga Nirina Zubir menjadi korban mafia yang diduga dilakukan asisten rumah tangganya bernama Riri Khasmita.

Riri Khasmita diduga menggelapkan enam sertifikat yang berupa dua sertifikat tanah kosong, dan empat sertifikat tanah dan bangunan yang sudah diagunkan ke bank.

“Enam surat ditukar sama mereka, sebagian diagunkan ke bank dan sebagian lagi dijual dan dugaan kami uangnya dipakai untuk bisnis ayam frozen yang sudah punya lima cabang,” ungkap Nirina Zubir.

“Kurang lebih Rp 17 miliar (kerugian). Kami berharap semua balik ke keluarga kami, kepada ahli waris,” ucap Nirina Zubir.

Lima orang jadi tersngka, 3 sudah ditangkap

Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, Polda Metro Jaya menetapkan lima orang dalam kasus mafia tanah tersebut. Yusri mengatakan, tiga di antaranya saat ini telah ditahan. Sementara dua tersangka lain saat ini masih dalam proses pendalaman oleh penyidik.

“Dua yang masih dalam pendalaman, tetapi sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kenapa saya katakan ini, karena belum selesai, ini kasus masih terus berlanjut,” ujar Yusri.

Yusri menyebut, penyidik masih terus mendalami kasus penggelapan aset keluarga Nirina Zubir. Dengan begitu, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang ditetapkan.

“Kemungkinan bakal ada lagi tersangka lain. Ini masih kami lakukan pendalaman dan mungkin akan berkembang lagi ya,” kata Yusri.

Tubagus menambahkan, penyidik menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam mendalami perkara kasus mafia tanah tersebut. Hal itu dilakukan untuk menelusuri aliran uang yang ditransaksikan pelaku dari hasil penggelapan aset milik keluarga Nirina senilai Rp 17 miliar.

“Makanya dalam perkara ini (kami) terapkan TPPU. Untuk apa sih TPPU? Itu untuk menelusuri hasil kejahatan itu ditranskasikan ke mana, untuk menghilangkan (bukti) gitu,” ujar Tubagus.

Adapun tiga tersangka yang telah ditangkap adalah ART keluarga Nirina, Riri Khasmita, dan suaminya yang bernama Edrianto, serta seorang notaris bernama Farida.

Para tersangka dijerat Pasal 263, 264, 266, dan 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dan Pemalsuan Dokumen. Kemudian Pasal 3, 4 dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. (red)

Exit mobile version