Site icon BANTEN AKTUAL

Tersangka Kasus Korupsi Pasar Lingkungan Bertambah Menjadi 5 Orang

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Erich Folanda menetapkan konsultan pengawas berinisial AD sebagai tersangka dugaan kasus korupsi pembangunan pasar lingkungan di Kelurahan Gebang Raya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang. Selasa (31/5/22).

Bantenaktual.com, Tangerang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang menetapkan konsultan pengawas berinisial AD sebagai tersangka dugaan kasus korupsi pembangunan pasar lingkungan di Kelurahan Gebang Raya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang.

Adapun total tersangka kasus ini bertambah menjadi lima orang, Selasa (31/5/22). Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Erich Folanda mengungkapkan, tersangka AD berkapasitas sebagai Direktur PT Delta Elok Lestari yang dalam perkara ini ditunjuk sebagai konsultan pengawas dalam kegiatan pembangunan pasar lingkungan di Kelurahan Gebang Raya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tangerang tahun anggaran 2017.

“Tersangka AD ditahan dengan jenis penahanan rumah tahanan negara (rutan) selama 20 hari ke depan terhitung sejak 31 Mei 2022 sampai dengan 19 Mei 2022 di Rutan Kelas II B Pandeglang,” kata Erick.

Tersangka AD disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 Ayat 1 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Ayat 1 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP, karena salam hal ini mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara senilai Rp. 640.673.987.

“Penetapan tersangka AD ini merupakan tahap lanjutan dari penetapan empat tersangka sebelumnya, yakni OSS, AA, AR, dan DI,” katanya.

Menurutnya, alasan subjektif penahanan karena adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

Sedangkan alasan obyektif penahanan, yaitu tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun lebih.

“Sehingga kami berpendapat saudara AD telah memenuhi ketentuan untuk dapat ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan rutan,” tuturnya.

Senin (30/05/2022) kemarin, penyidik kejaksaan juga telah memeriksa Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) terkait proyek pembangunan Pasar Lingkungan Kecamatan Periuk. KPA pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tangerang itu diperiksa sebagai saksi. Namun jaksa masih merahasiakan identitasnya. Secara tersirat, jaksa mengatakan tidak menutup kemungkinan saksi-saksi yang diperiksa akan menjadi tersangka berikutnya.

“Kita dalami dulu lima orang yang sudah ditetapkan. Lima orang ini dianggap mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kita lihat nanti saksi-saksi sebagai pendukung, kita liat potensi-potensi yang mendukung untuk kemungkinan tersangka lainnya,” kata Kepala Seksi Intelijen Bayu Probo Sutopo.

Lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka selain Achmad Dielmi Agus yaitu Oke Sulendro Setyo selaku PPK, Direktur PT Nisara Karya Nusantara Andi Arifin dan dua rekan bisnisnya. Mereka sudah lebih dahulu ditahan di Rutan Kelas 2B Pandeglang sejak 10 Mei 2022. PT Nisara Karya Nusantara adalah perusahaan rekanan pemenang tender yang mengerjakan proyek bernilai kontrak Rp4,8 miliar itu.

Sangkaan tindak pidana korupsi kasus ini terungkap dari hasil pembangunan pasar lingkungan yang tidak sesuai spesifikasi. Banyak item yang tidak dipasang. Jaksa menilai kondisi itu menyebabkan kerugian keuangan daerah sebesar Rp640 juta. (Red)

Exit mobile version