Bantenaktual.com, Tangerang – Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie menegaskan bahwa kendaraan dinas yang tidak lolos uji emisi, dilarang untuk digunakan. Hal itu disampaikan saat melihat pelaksanaan uji emisi di Jl Pahlawan Seribu, BSD Serpong, pada Selasa (29/08).
“Untuk kendaraan dinas Pemkot kita uji emisinya. Jika parah, ambil kuncinya, kandangin. Seperti itu, kita sanksinya tegas aja. Jadi tidak digunakan lagi,” kata Benyamin.
Karena kata Benyamin, penyumbang polusi di Tangerang Selatan salah satunya gas buang dari kendaraan.
“Jadi saya sasar itu dulu. Bus udah diperiksa juga. Nanti kita baru pabrik-pabrik, saya instruksikan DLH dan Dishub, periksa sama uji udara dan emisi kendaraannya,” jelasnya.
Dijelaskan olehnya, pengujian gas emisi kendaraan telah menyasar kurang lebih 19 ribu kendaraan di Tangerang Selatan dan untuk penindakan tilangnya, itu menjadi kewenangan Polres.
Selain itu, Pemkot Tangsel juga telah merencanakan untuk melakukan modifikasi cuaca, dengan bekerja sama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
“Tadi kami sudah rapat, LH untuk berkomunikasi dengan BRIN, agar mereka melakukan bantuan kepada kami untuk modifikasi cuaca. Bahkan dalam laporan BPBD, penerbangan angkatan laut yang ada di Pondok Cabe itu juga akan memberikan bantuan hujan buatan. Kendalanya lagi tidak ada awan aja di Tangerang Selatan, tetapi siap tinggal menunggu kondisinya saja,” ujarnya.
Saat ditanya soal penyiraman yang dilakukan Damkar di beberapa kota, apakah nantinya juga diterapkan di Tangsel, Benyamin mengatakan bahwa Pemkot Tangsel saat ini belum memandang perlu, karena fungsi dari penyiraman hanya untuk pendinginan jalan saja.
“Kalau Tangsel, penyiraman belum lah. Karena kan saya melihat efektifitasnya dulu gitu kan. Kalau untuk ngademin jalan, iya bener bisa. Tetapi saya lebih kepada bagaimana menahan gas buang dari kendaraan,” tegasnya. (Red)