Bantenaktual.com, Lebak-, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Banten menyelenggarakan Workshop Hasil Evaluasi Penyaluran dan Penggunaan Dana Desa Untuk Penanganan Covid-19 dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Desa tepatnya di Kabupaten Lebak.
Kegiatan dilaksanakan secara daring dan luring dengan mengundang para Camat dan Kepala Desa di Kabupaten Lebak, kegiatan dilaksanakn secara terbatas dan pemberlakuan Protokol Kesehatan yang ketat. Workshop dibuka langsung oleh Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya, bertempat di Aula Multatuli Setda Lebak, Kamis (24/06/2021).
Baca Juga: DLH Gelar Sosialisasi Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Bagi Pengusaha
Dalam sambutannya Bupati menyampaikan posko ditingkat desa atau kelurahan diperlukan sebagai sarana dalam upaya pengendalian pandemi Covid-19 agar lebih tepat sasaran di tingkat mikro, karena posko sebagai pusat perencanaan, koordinasi, pengendalian, dan evaluasi kegiatan penanganan Covid-19 dalam skala mikro, dilaksanakan dengan pendekatan kesepakatan, komunitas, gotong-royong, kompak dan adaptif.
Bupati menambahkan sesuai surat edaran Kementerian Keuangan bahwa desa Wajib menganggarkan minimal 8% dana desa untuk mendukung pelaksanaan kegiatan PPKM berskala mikro di desa, maka dengan anggaran yang tidak sedikit ini sudah menjadi kewajiban bersama untuk menggunakannya secara efektif dan efisien untuk penanganan penularan virus Covid-19 di desa sampai ke tingkat RT dan RW.
“Pada kesempatan ini, saya ingin sampaikan kepada para Kepala Desa mohon ini menjadi perhatian jangan sampai dana PPKM ini digunakan dengan tidak semestinya apalagi menjadi celah korupsi” Tegas Bupati.
Sementara itu, R. Bimo Gunung Abdul Kadir Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Banten menjelaskan kegiatan ini bertujuan untuk mengedukasi petugas dalam menyalurkan dan menggunakan dana desa untuk penanganan Covid-19 dan PPKM Mikro di Desa.
“Pemerintah betul-betul serius dalam menangani pandemi ini, maka kita BPKP juga senantiasa mendukung kegiatan tersebut dengan membantu dan mengawal Pemerintah Daerah dalam pengawasan penyaluran dana” Ungkap Bimo. (Cep/red)

