246 Aparat Desa Ikuti Pelatihan Keterbukaan Informasi bagi Masyarakat

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang menggelar bimbingan teknis pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) Desa tahun 2022 di Hotel Megamendung Permai, Kota Bogor, Rabu (7/12/22).

Bantenaktual.com, Tangerang – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang menggelar bimbingan teknis pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) Desa tahun 2022 di Hotel Megamendung Permai, Kota Bogor, Rabu (7/12/22).

Kegiatan yang dibuka Kepala DPMPD H. Dadan Gandana, S.STP. M.Si ini dilaksanakan dari tanggal 6-8 Desember 2022, dan diikuti 246 aparat desa di Kabupaten Tangerang.

Kepala DPMPD Kabupten Tangerang mengatakan, pemerintah desa peka terhadap situasi dan kondisi lingkungan serta peduli untuk menindaklanjuti laporan sesuai kewenangan serta tugas pokok dan fungsinya.

Baca Juga :  Wali Kota: Pemkot Cilegon Peduli Dengan Pendidikan

“Bimtek ini dilakukan khususnya untuk memberikan pengetahuan serta bimbingan terkait keterbukaan informasi di tingkat desa,” ujarnya.

Ia juga mengatakan, pemerintah desa perlu terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, terutama persoalan keterbukaan informasi untuk publik.

“Dalam Bimtek ini kami juga melibatkan Diskominfo dalam menyampaikan pengetahuan terkait PPID. Dengan harapan, nantinya pemerintah desa bisa memberikan jaminan keterbukaan informasi kepada masyarakat atau open government,” jelasnya.

Sementara itu, narasumber Bimtek dari Diskominfo Kabupaten Tangerang, Dhanu Rekza mengatakan, keberadaan Pejabat Pengelola Informasi Publik (PPID) mempunyai peran aktif dalam mewujudkan transparansi publik. Hal tersebut juga selaras dengan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Baca Juga :  Sekda Paparkan Aplikasi Pemkab Tangerang di Ajang ADLG Award 2022

“PPID merupakan corong keterbukaan informasi dalam melaksanakan good governance. Langkah ini demi terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, akuntabel dan dapat mendorong partisipasi masyarakat,” ungkap Dhanu yang juga merupakan Petugas Layanan Informasi dan Dokumentasi pada PPID Kabupaten Tangerang.

Dia berharap, personel PPID khususnya di tingkat desa dapat meningkatkan kerjasama dan proaktif, terutama dalam menyampaikan informasi baik di kanal website PPID maupun website perangkat daerah.

Baca Juga :  Hasil Peparprov 2022 Cabor Renang, Kota Tangerang Sabet Juara 2

“Kehadiran PPID sangat penting dalam menyuguhkan informasi dan dokumentasi yang berkaitan dengan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan dapat menyentuh langsung kebutuhan masyarakat umum sehingga bisa mendapatkan informasi secara berkala, serta merta maupun setiap saat,” pungkas Dhanu. (Red)