Bantenaktual.com, Tangerang – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan pejabat daerah dan anggota TNI/Polri dapat dipidana jika melanggar prinsip netralitas pada pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024. Hal itu termuat dalam putusan MK Nomor 136/PUU-XII/2024 yang dibacakan pada Kamis, 14 November 2024.
Pasca Debat Perdana, Pasangan Robinsar-Fajar Menang di Berbagai Pooling
Bantenaktual.com, CILEGON – Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Cilegon…