Puskapol UI Bongkar Bobrok Rekrutmen Penyelenggara Pemilu: Dari Politik Uang hingga Intervensi

Direktur Puskapol UI, Hurriyah, menyoroti lemahnya integritas dan intervensi politik dalam rekrutmen KPU/Bawaslu. Simak rekomendasi perbaikannya di sini.

Anggota KPU RI, August Mellaz (tengah), Ketua KPU RI 2017-2022, Arief Budiman (kanan), Direktur Eksekutif PUSKAPOL UI, Hurriyah (kiri) menjadi pembicara dalam publik Penataan Rekrutmen Penyelenggara Pemilu di Media Center KPU RI, Jakarta, Rabu (22/4/2026). Diskusi tersebut sebagai forum untuk mendesak penataan ulang rekrutmen penyelenggara pemilu serta mengatur masa jabatan anggota KPU daerah, menyusul putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang mengubah desain pemilu serentak menjadi pemisahan antara Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah. Banten Aktual/Cecep

Bantenaktual.com, Jakarta – Direktur Eksekutif Puskapol UI, Hurriyah, menyoroti tantangan besar dalam penataan rekrutmen penyelenggara pemilu di Indonesia. Menurutnya, proses seleksi saat ini masih dibayangi oleh masalah integritas, intervensi politik, hingga lemahnya aspek inklusivitas.

Dalam diskusi publik di Gedung KPU RI, Rabu (22/4/2026), Hurriyah menegaskan bahwa meskipun Indonesia menggunakan model seleksi terbuka, implementasinya di lapangan masih jauh dari ideal.

“KPU adalah jantung proses demokrasi. Jika lembaga ini tidak independen atau terintervensi, maka kualitas kepemimpinan nasional yang dihasilkan akan ikut terdampak,” tegas Hurriyah.

Riset Puskapol UI menunjukkan data yang mengkhawatirkan terkait independensi penyelenggara pemilu. Beberapa poin krusial yang ditemukan antara lain:

  • Aduan ke DKPP: Terdapat sekitar 2.000 aduan pada periode 2011–2018 yang berkaitan dengan pelanggaran independensi.

  • Praktik Politik Uang: Adanya temuan lobi-lobi ilegal antara calon penyelenggara dengan Panitia Seleksi (Pansel).

  • Jalur Informal: Adanya “rekomendasi orang dalam” yang tidak transparan dan tidak dilembagakan.

Salah satu sorotan tajam Hurriyah adalah fenomena konflik kepentingan berbasis kedekatan organisasi.

“Kesamaan organisasi itu wajar, tapi menjadi tidak wajar ketika hal tersebut menjadi prioritas utama dan mengalahkan aspek kapasitas serta integritas,” ungkapnya. Hal ini diperparah dengan lemahnya sistem yang memungkinkan calon menghubungi Pansel secara langsung untuk melakukan intervensi.

Untuk menciptakan pemilu yang jujur dan adil, Puskapol UI mendorong adanya reformasi regulasi dan sistem seleksi yang lebih ketat:

1. Hapus ‘Fit and Proper Test’ di DPR

Puskapol UI merekomendasikan agar proses seleksi KPU dan Bawaslu berhenti di tim seleksi independen. Tujuannya adalah menghilangkan nuansa politik yang terlalu kental jika harus melalui persetujuan DPR.

2. Penguatan Meritokrasi

Sistem seleksi harus berbasis pada keahlian dan rekam jejak, bukan pada lobi politik atau kedekatan latar belakang organisasi.

3. Inklusivitas dan Afirmasi Perempuan

Membangun perspektif inklusif sejak dini sangat penting. Pemerintah perlu memastikan perempuan memiliki akses setara dalam proses seleksi tanpa hambatan:

  • Politis: Tekanan dari partai atau kelompok kepentingan.

  • Institusional: Aturan yang tidak mendukung keberagaman.

  • Kultural: Hambatan sosial yang membatasi peran perempuan.

Hurriyah berharap pengawalan ketat pada proses rekrutmen (hulu) akan berdampak langsung pada kualitas hasil pemilu (hilir). Dengan penyelenggara yang berintegritas, cita-cita pemilu yang demokratis bukan sekadar angan-angan. (Red)

Baca Juga :  Percepat Pengembangan Kereta Api Luar Jawa, AHY Dorong Konektivitas Nasional