Bantenaktual.com, Tangerang – Wali Kota, Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan Kota Tangerang diminta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Pembelajaran Tatap Muka (PTM) yang sudah berlangsung.
Hal itu dilakukan menyusul adanya kasus 25 siswa dari 15 sekolah SMP di Kota Tangerang yang terpapar Covid-19.
Permintaan disampaikan oleh Kepala Ombudsman RI (ORI) Perwakilan Banten Dedy Irsan. Dedy mengatakan, kasus tersebut harus menjadi perhatian serius bagi Pemerintah Kota Tangerang.
“Perlu ditelusuri secara seksama dan dilakukan langkah langkah antisipasi agar kejadian ini tidak semakin melebar. PTM bisa dilakukan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang sangat ketat, serta tidak berada pada situasi level 4 dan zona merah atau oranye,” ucapnya dalam keterangan tertulisnya, Sabtu 2 Oktober 2021.
Dedy mengatakan, Dinas Pendidikan dan Kesehatan Kota Tangerang harus memastikan kondisi dan situasi sesuai fakta yang ada sehingga tepat dalam mengambil keputusan untuk PTM.
“Izin dari orang tua siswa juga menjadi syarat yang harus dipenuhi untuk pemberlakuan PTM. Bagi orang tua yang belum mengijinkan anaknya mengikuti PTM maka tidak boleh dipaksakan. Pihak sekolah tetap harus menyediakan mekanisme belajar dari rumah secara daring bagi yang belum mengikuti PTM,” tambahnya.
Menutut Dedy, Ombudsman Banten mendukung upaya-upaya yang dilakukan untuk pemberlakuan Pembelajaran Tatap Muka. Dengan catatan tetap harus mematuhi pedoman -pedoman dan ketentuan terkait PTM, Standar Operasional Prodedurnya harus jelas.
“Jangan sampai gara gara PTM angka penularan Covid-19 menjadi naik,” pungkasnya. (Red)