28 Pelanggar Tibmask di Jl Daan Mogot Diberi Sanksi

Bantenaktual.com, Jakarta – Sebanyak 28 pelanggar disanksi petugas gabungan Satpol PP, Sudinhub dan Kepolisian dalam giat tertib masker yang dilaksanakan di Jalan Daan Mogot, tepatnya di Pos Lantas, Kelurahan Kalideres, Kalideres, Jakarta Barat, Selasa (19/10).

Kasatpol PP Kecamatan Kalideres, Selvi Rachmawati mengatakan, dari 28 pelanggar ini, 17 orang dikenakan sanksi sosial membersihkan sampah di kawasan itu dan 11 membayar denda administrasi dengan total Rp 1.050.000.

“Ini untuk memberikan efek jera agar warga selalu memakai masker saat beraktifitas di luar rumah,” tuturnya.

Baca Juga :  Bupati Zaki Bersama Kapolresta Tangerang, Dandim dan Kajari Lakukan Vaksin Booster

Menurut Selvi, pihaknya akan terus melakukan penertiban guna meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam upaya mencegah penyebaran COVID-19.

“Giat tibmask kami lakukan dalam rangka penerapan disiplin masyarakat dimasa PPKM akan penggunaan masker demi penanganan Covid-19,” pungkasnya. (Red)